Keberatan dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum BMH Bakal Ajukan Pembelaan

Tanggamus,Lantainewstv.com-Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede Saputra (32) dengan terdakwa BMJ dan SY di disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung , kamis (10/10/2022).

Agenda pembacaan dakwaan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sementara terdakwa BMZ yang di dampingi Kuasa Hukumnya Wahyu widiyatmiko,SH, Akhamd Hendra ,SH, Irwan Parlindungan ,SH,Butet Astiromi Siahaan S.H.,M.H , Lea Triani Octora ,SH dan Hana ,SH pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners, keberatan atas tuntutan dakwaan tersebut.

Pada kesempatan persidangan itu, kuasa hukum terdakwa BMZ mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk melakukan sidang offline.

Seusai sidang, wahyu kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada – ada , karena antara terdakwa BMZ dan SY tidak saling kenal.

“Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana, sedangkan mereka tidak saling mengenal,” Kata wahyu.

Wahyu juga mengatakan, pihaknya akan membuktikan di persidangan selanjutnya, bahwa kliennya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa BMZ akan digelar pada hari Kamis Tanggal 17 Februari 2022.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32) yang mayatnya ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung beberapa waktu lalu.

Korban diketahui pemilik konter ponsel Dede Cell Gisting Tanggamus Lampung.

Dilansir Tribun Lampung, pelaku pembunuhan Dede ternyata berjumlah dua orang, warga Talang Padang dan warga Kedondong, Pesawaran.

(Husni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *