
Pesawaran, lantainewstv.com–Sepanjang 2023 Kejaksaan Negeri atau Kejari Pesawaran, Lampung telah menyelesaikan ratusan perkara yang terjadi di Bumi Andan Jejama, Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, ada 187 perkara yang diterima pada bidang pidana umum.
“Pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima ada 187 perkara,” kata Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim, Rabu (3/1/2024).
Pada tahap satu ada sebanyak 155 perkara, SPDP yang tidak dilanjutkan atau dikembalikan ke polisi sebanyak 20 perkara. Lanjutnya, Diversi sebanyak satu perkara narkotika, Restorative Justice (RJ) Polisi sebanyak 9 perkara, penuntutan 157 perkara dan incracht 153 perkara.
“Kemudian eksekusi 177 perkara,” ucapnya.
Lanjut Tandy, pada pidana umum yang mendominasi adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebesar 40,95%, Disisi lain, untuk bidang Pidana Khusus ada tiga perkara yang dilakukan penyelidikan dan hanya dua perkara yang ditingkatkan ketahap penyidikan.
“Dua perkara yang kita tingkatkan ke tahap penyidikan diantaranya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BOK pada UPTD Puskesmas Tegineneng,” kata Tandy.
Pada perkara tersebut merugikan negara berdasarkan BPKP senilai Rp 988.792.120, Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan Sutet di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai dengan nilai pungutan liar sebesar Rp 202.170.000.
Sedangkan untuk perkara yang tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi irigasi Way Mada Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, sambung Tandy, pada tahap proses penuntutan ada satu perkara dan dua perkara sudah incrah.
(Red)