Heboh…!!! Beredar Isu oknum KS SDN 1 Giriklopomulyo di Pergoki Suami Bawa Berondong Kerumahnya.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Kabar menghebohkan berhembus terkait dugaan keributan pada Hari Senin sekitar pukul 14.00 Wib,di depan Rumah kepala sekolah SDN 1 Berinisial NLW Giriklopomulyo yang berlokasi di Desa Sambikarto kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Dua tetangga NLW yang enggan di buka jati dirinya menceritakan beberapa waktu yang lalu keheranan saat melihat sebuah Mobil terparkir selama kurang lebih setengah jam di depan Rumah NLW dalam kondisi mesin dan musik menyala dan di dalamnya terlihat Samar ada NLW dan seorang Laki – Laki sedang melakukan adegan tidak pantas,”Aneh tenan Mas kok Mobil itu ga segera masuk ke rumah,malah berhenti lama dan menyalakan musik,di dalamnya ada NLW dan bersama seorang Laki – Laki tak di kenal kelihatan dari sini kayak lagi berciuman” ujarnya.

“Mungkin dikira Suaminya yang memang jarang di Rumah,kalau Siang Hari sering keluar bisnis makanya dia ga takut bawa Laki – Laki kerumahnya” tambahnya.

“Namun tiba-tiba Suaminya keluar dan mengintip lewat Kaca langsung Ngamuk dan teriak-teriak sambil buka gerbang rumah dan bawa sesuatu seperti Balok” Tambahnya lagi.

NLW langsung keluar dari Mobil dan Laki- laki Yang di Mobil itu langsung Kabur jelasnya,belakangan di ketahui Laki – Laki tersebut di duga Guru Honorer di SDN 1 Giriklopomulyo,yang aktip dalam kegiatan Pramuka,dan belum lama ini menikah dengan Warga bedeng 57 Giriklopomulyo.

Beberapa Walimurid yang sedang menjemput Anaknya di Sekolah,saat Awak Media mendatangi SDN 1 Giriklopomulyo (Rabu 26/11/2025) justru sudah tahu indikasi hubungan tak sehat antara Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Giriklopomulyo dengan Salah satu Guru Honorer, “Sudah lama itu pak,dari dulu sebelum Pak A**ng Nikah,pasang – pasangan terus tiap ada acara,sudah bukan Rahasia umum lagi,” ungkapnya sambil tertawa.

Saat Awak Media mendatangi SDN 1 Giriklopomulyo,Kepala Sekolah SDN 1 Giriklopo mulyo tidak ada di tempat dan terkesan menghindar dari konfirmasi serta tidak mau mengangkat tlp ataupun membalas Chat WhatsApp dari Awak Media.

Perlu diketahui Seorang kepala sekolah yang terbukti selingkuh dapat menghadapi sanksi disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga tuntutan pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sanksi Disiplin ASN (Administratif)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), perselingkuhan (termasuk hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah) merupakan pelanggaran disiplin berat. Hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatannya (menjadi jabatan pelaksana) selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (pemecatan).

Pihak berwenang, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau atasan langsung, wajib menegakkan aturan ini, dan penegakannya tidak perlu menunggu adanya laporan atau aduan terlebih dahulu (bukan delik aduan dalam konteks disiplin ASN).

(Firdaus & Andi Setiawan)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *