Hanya Salah Satu Anggota DPRD Lamtim Yang Berani Tebang Sonokeling Di Register 38.

Lampung Timur, lantainewstv.com–berapa banyaknya warga yg menghuni ditanah register 38 gunung balak tak ada yang mampu menandingi kekuatan salah satu anggota DPRD Lampung timur yang satu ini.

Menurut aturan jangankan menebang, rantingnya pun gak bisa dipangkas sebab kayu sonokeling sangat di larang oleh pemerintah selama berada di areal gunung balak, Namun Badrun yang menjabat sebagai anggota DPRD Lampung timur sangat berani dan diduga melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak jaman dulu.

Ini jawab Badrun saat di kompirmasi ditempat penebangan kayu sonokeling dibelakang rumahnya.

“Saya siap jika dipanggil oleh pihak manapun karena menurut saya itu tidak ada masalah saya mau masang pagar dibelangkang ini gak bisa kalau kayu ini gak ditebang, kayu ini kalau gak ditebang pasti nanti nya bakal ambrol kena rumah karena posisinya berada di belakang rumah, kalau kayu sonokeling ini ada di hutan kawasan saya juga gak berani, kalau ini berada di Deket dapur saya,” paparnya,

Masih Badrun anggota dewan DPRD, “sedangkan kayu ini saya tebang karena saya mau bikin kandang kambing, ini juga masih kurang, Sonokeling nya lima batang dan waru ada juga jati, ya kalau saya di panggil saya akan siap memenuhi saya akan datang kapanpun, karena menurut saya gak ada masalah, soal berita kawan-kawan biarin aj asalkan enggak merugikan saya,” pungkasnya.

Disisi lain Heri Yanto selaku Kanit polhut saat Dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan sudah ada tim dari pulhot yang sudah Survei ke lokasi dan membenarkan adanya penebangan kayu sonokeling itu.

“kayu itu gak bisa diganggu gugat lagi sebab sudah di jadikan BB, lebih detailnya coba tanya pak mis wantori Karena aku gak berangkat soalnya pas anak ku gak sehat badan,” ujar nya.

Menurut miswantori saat di Konfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal (30/06/2024), miswantori juga membenarkan soal Kayu sonokeling itu, Ya kayu itu sudah kami tangani dan berkatnya sudah kami laporkan ke dishut propinsi dan berkasnya sudah kami laporkan, saat di tanya soal bukti kayu apa kah di bawa sebagai barang bukti, miswantori belum menjawab.

Sebagai anggota dewan DPRD di Lampung timur sangat di sayang kan bukan memberikan perlindungan pepohonan agar lestarikan lingkungan atau wilayah register 38 gunung balak malah memberikan contoh yang kurang baik.

Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan ilmu yang baik jika dewan DPRD selaku pimpinan memberikan contoh yang kurang baik, Kepada kepala polhut agar bisa bertindak adil dan berikan sangsi agar yang lain bisa tau hukum itu adil tak lancip kebawah dan tumpul ke atas, Minggu (30/06/2024).

(Pewarta Muntiri)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *