Sekampung, lantainewstv.com–Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung, memenangkan gugatan 30-an warga Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur terkait Bendungan Margatiga.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Kamis (30/05/2024), menguatkan putusan PN Sukadana dengan perkara 59/Pdt.G/PN Sdn, oleh 30 penggugat warga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur, Dengan demikian persoalan bendungan yang telah berlarut-larut menemui titik terang.
Sebelumnya, warga Desa Trimulyo menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (BBWS), Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP Anas Karim Rivai dan Rekan). terkait terjadinya kesalahan dalam Audit yang dilakukan BPKP pada Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga yang menjadi salah satu pihak Tergugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal ( 31/10/2023).
Warga sebagai penggugat kepada Kantor Hukum Hi Kemari S.,H.M.,H & Rekan.
Informasi yang dihimpun Tim Liputan awak media, warga mengharapkan permasalahan yang terjadi terkait bendungan itu segera terselesaikan dengan baik, sehingga hak warga segera dibayarkan atau warga menerima uang ganti rugi.
Mengingat sudah hampir 3 tahun menanti namun tidak jelas juga kesimpulannya, Padahal mereka sudah kehilangan penghasilan, karena sawah dan ladang yang mereka miliki telah digusur dampak pembuatan bendungan.
“Kami berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membantu keluh- kesah masyarakat yang tidak kunjung terselesaikan, Hingga keadaan masyarakat saat ini kesulitan secara ekonomi gegara belum adanya penyelesaian dalam ganti rugi lahan yang warga miliki,” ujar warga Trimulyo Sekampung.
Kuasa Hukum warga Hi. Kemari., S.,H.M.,H, mengatakan akan mendampingi warga terkait Bendungan Margatiga secara tuntas.
“Kami tim kantor hukum akan mengupayakan proses sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Hukum yang berlaku, Kami berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang telah memenangkan perkara ini, karena sesuai dengan fakta di lapangan. Kami juga berharap agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Lampung Timur memperhatikan nasib warga yang saat ini belum menerima uang ganti rugi. Sesuai Putusan Pengadilan tersebut, agar pihak BPN, BPKP, BBWS dan KJPP, melakukan perhitungan ulang turun ke lokasi untuk mengetahui betul keadaan dilapangan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ujar Hi. Kemari., S.,H, M.,H.
(Fiko)