GILA! Proyek Rp1,07 M SDN 1 Joharan Lamteng Dibelah Dua! Kepsek Ahmad Hozali,S.Pd Jadi Juragan Material, Rangka Baja Orang Kalianda, Besi Banci, RAB Diumpetin!

LAMPUNG TENGAH, LantainewsTV.com— TERBONGKAR GILA-GILAAN!* Proyek Revitalisasi Rp1,07 Miliar SDN 1 Joharan, Seputih Banyak, Lamteng diduga jadi *TOKO PRIBADI KEPSEK!*

Kepsek Ahmad Hozali,S.Pd diduga rangkap jabatan: *KEPSEK SEKALIGUS JURAGAN MATERIAL!*

*FAKTA 1: PROYEK Rp1,07 M DIBELAH DUA – AKAL-AKALAN HINDARI LELANG!*
Proyek Rp1,07 M itu dipecah:
– *Paket 1: Rangka Baja* – Dikerjakan orang Kalianda, Lampung Selatan (jauh banget!)
– *Paket 2: 5 Material lain* – Disuplai Kepsek sendiri!

Kenapa dibelah dua? Biar tidak lewat lelang! Biar bisa tunjuk langsung orang Kalianda dan supliernya Kepsek sendiri! Ini *kongkalikong!*

*FAKTA 2: 5 MATERIAL DISUPLAI KEPSEK SENDIRI – KONFLIK KEPENTINGAN!*
Kepsek Ahmad Hozali,S.Pd diduga menyuplai sendiri: Semen, Pasir, Bata, Besi, Cat! Dia yang bikin RAB, dia yang belanja, dia yang terima barang! *Dia wasit sekaligus pemain!*

Ini jelas melanggar *Permendikbud Ristek No.3/2025 Pasal 20: Kepsek sebagai Ketua P2SP DILARANG jadi penyedia material!*

*FAKTA 3: RANGKA BAJA DIKERJAKAN ORANG KALIANDA – ADA APA?*
Kenapa harus orang Kalianda yang jaraknya 150 KM dari Joharan? Kenapa tidak pakai tukang lokal Seputih Banyak? Diduga karena orang Kalianda itu *orang titipan* yang mau dibayar murah tapi RAB mahal!

*FAKTA 4: BESI BANCI – BAHAYAKAN NYAWA 200 SISWA!*
Tim temukan *BESI BANCI* alias besi 8 banci, 10 banci, bukan SNI! Besi banci itu besi 10 tapi ukuran cuma 8mm! Harga Rp40 Ribu, ditulis di RAB Rp80 Ribu! Untung 100%!

Rangka baja + besi banci = Bangunan bisa ambruk kena angin! Ini bukan revitalisasi, ini *MEMBUNUH ANAK SD!*

*FAKTA 5: RAB DIUMPETIN – TAKUT KETAHUAN MARK-UP!*
RAB diumpetin Kepsek! Tidak ditempel! Warga, wali murid, bahkan tukang tidak boleh lihat! Karena kalau lihat, ketahuan:
– Besi 12 SNI di RAB, faktanya besi banci 8!
– Semen Tiga Roda di RAB, faktanya semen curah!
– Bata merah SNI di RAB, faktanya bata bolong!

6 PASAL PIDANA LANGSUNG PECAT & PENJARA!

*1. UU Tipikor Pasal 12 huruf i – Konflik Kepentingan:*
Pegawai negeri (Kepsek PNS) jadi penyedia material proyek sendiri = *Penjara 4-20 Tahun + Denda Rp1 M!* Kepsek Ahmad Hozali, S.Pd terancam!

*2. UU No.5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Pasal 19:*
Membelah proyek dan menyuplai 5 material sendiri = monopoli = Denda Rp25 Miliar!

*3. Permendikdasmen No.8/2025 Pasal 21:*
Kepsek dilarang jadi suplier! Jika melanggar = *Dicopot dari Kepsek + Dikembalikan ke guru biasa + Masuk daftar hitam P2SP!*

*4. SNI Besi Beton SNI 2052:2017:*
Wajib besi SNI full, bukan besi banci! Pakai besi banci = bangunan tidak laik = Pidana konstruksi!

*5. UU No.14/2008 KIP Pasal 52:*
Mengumpetin RAB Rp1,07 M = Pidana 1 Tahun!

*6. UU No.20/2003 Sisdiknas Pasal 45 + UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 76:*
Membahayakan keselamatan anak dengan besi banci = Penjara 5 Tahun

– Besi banci 8 vs Besi SNI 12: Selisih Rp40.000/batang x 500 batang = *Rp20 Juta*
– Semen curah vs Tiga Roda: Selisih Rp15.000/sak x 300 sak = *Rp4,5 Juta*
– Rangka baja orang Kalianda (murah) vs RAB (mahal): Diduga *Rp100 Juta*
– *Total dugaan mark-up: Rp150-200 Juta dari Rp1,07 M!*

TUNTUTAN WARGA JOHARAN:

1. *Kejari Lamteng* segera panggil paksa Kepsek Ahmad Hozali, http://S.Pd!
2. Sita nota pembelian 5 material! Cek toko mana!
3. Bongkar rangka baja orang Kalianda! Uji besi banci!
4. Dinas Pendidikan Lamteng *COPOT Ahmad Hozali dari Kepsek!*

Hingga berita ini naik, Kepsek Ahmad Hozali, S.Pd bungkam, RAB masih diumpetin, dan orang Kalianda sudah kabur!

(FIRDAUS)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *