
LAMPUNG TENGAH, LantainewsTV.com— TERBONGKAR GILA-GILAAN!* Proyek Revitalisasi Rp1,07 Miliar SDN 1 Joharan, Seputih Banyak, Lamteng diduga jadi *TOKO PRIBADI KEPSEK!*
Kepsek Ahmad Hozali,S.Pd diduga rangkap jabatan: *KEPSEK SEKALIGUS JURAGAN MATERIAL!*
*FAKTA 1: PROYEK Rp1,07 M DIBELAH DUA – AKAL-AKALAN HINDARI LELANG!*
Proyek Rp1,07 M itu dipecah:
– *Paket 1: Rangka Baja* – Dikerjakan orang Kalianda, Lampung Selatan (jauh banget!)
– *Paket 2: 5 Material lain* – Disuplai Kepsek sendiri!
Kenapa dibelah dua? Biar tidak lewat lelang! Biar bisa tunjuk langsung orang Kalianda dan supliernya Kepsek sendiri! Ini *kongkalikong!*

*FAKTA 2: 5 MATERIAL DISUPLAI KEPSEK SENDIRI – KONFLIK KEPENTINGAN!*
Kepsek Ahmad Hozali,S.Pd diduga menyuplai sendiri: Semen, Pasir, Bata, Besi, Cat! Dia yang bikin RAB, dia yang belanja, dia yang terima barang! *Dia wasit sekaligus pemain!*
Ini jelas melanggar *Permendikbud Ristek No.3/2025 Pasal 20: Kepsek sebagai Ketua P2SP DILARANG jadi penyedia material!*
*FAKTA 3: RANGKA BAJA DIKERJAKAN ORANG KALIANDA – ADA APA?*
Kenapa harus orang Kalianda yang jaraknya 150 KM dari Joharan? Kenapa tidak pakai tukang lokal Seputih Banyak? Diduga karena orang Kalianda itu *orang titipan* yang mau dibayar murah tapi RAB mahal!
*FAKTA 4: BESI BANCI – BAHAYAKAN NYAWA 200 SISWA!*
Tim temukan *BESI BANCI* alias besi 8 banci, 10 banci, bukan SNI! Besi banci itu besi 10 tapi ukuran cuma 8mm! Harga Rp40 Ribu, ditulis di RAB Rp80 Ribu! Untung 100%!
Rangka baja + besi banci = Bangunan bisa ambruk kena angin! Ini bukan revitalisasi, ini *MEMBUNUH ANAK SD!*

*FAKTA 5: RAB DIUMPETIN – TAKUT KETAHUAN MARK-UP!*
RAB diumpetin Kepsek! Tidak ditempel! Warga, wali murid, bahkan tukang tidak boleh lihat! Karena kalau lihat, ketahuan:
– Besi 12 SNI di RAB, faktanya besi banci 8!
– Semen Tiga Roda di RAB, faktanya semen curah!
– Bata merah SNI di RAB, faktanya bata bolong!
6 PASAL PIDANA LANGSUNG PECAT & PENJARA!
*1. UU Tipikor Pasal 12 huruf i – Konflik Kepentingan:*
Pegawai negeri (Kepsek PNS) jadi penyedia material proyek sendiri = *Penjara 4-20 Tahun + Denda Rp1 M!* Kepsek Ahmad Hozali, S.Pd terancam!
*2. UU No.5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Pasal 19:*
Membelah proyek dan menyuplai 5 material sendiri = monopoli = Denda Rp25 Miliar!
*3. Permendikdasmen No.8/2025 Pasal 21:*
Kepsek dilarang jadi suplier! Jika melanggar = *Dicopot dari Kepsek + Dikembalikan ke guru biasa + Masuk daftar hitam P2SP!*
*4. SNI Besi Beton SNI 2052:2017:*
Wajib besi SNI full, bukan besi banci! Pakai besi banci = bangunan tidak laik = Pidana konstruksi!
*5. UU No.14/2008 KIP Pasal 52:*
Mengumpetin RAB Rp1,07 M = Pidana 1 Tahun!
*6. UU No.20/2003 Sisdiknas Pasal 45 + UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 76:*
Membahayakan keselamatan anak dengan besi banci = Penjara 5 Tahun
– Besi banci 8 vs Besi SNI 12: Selisih Rp40.000/batang x 500 batang = *Rp20 Juta*
– Semen curah vs Tiga Roda: Selisih Rp15.000/sak x 300 sak = *Rp4,5 Juta*
– Rangka baja orang Kalianda (murah) vs RAB (mahal): Diduga *Rp100 Juta*
– *Total dugaan mark-up: Rp150-200 Juta dari Rp1,07 M!*
TUNTUTAN WARGA JOHARAN:
1. *Kejari Lamteng* segera panggil paksa Kepsek Ahmad Hozali, http://S.Pd!
2. Sita nota pembelian 5 material! Cek toko mana!
3. Bongkar rangka baja orang Kalianda! Uji besi banci!
4. Dinas Pendidikan Lamteng *COPOT Ahmad Hozali dari Kepsek!*
Hingga berita ini naik, Kepsek Ahmad Hozali, S.Pd bungkam, RAB masih diumpetin, dan orang Kalianda sudah kabur!
(FIRDAUS)