
Bumiraharjo Lantainews tv.com – Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Terjadi di Kampung Bumiraharjo kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah kegiatan menggali tanah menggunakan alat berat di duga tanpa Surat Izin Operasi (SIO) dan tidak ada pemberitahuan ke kepala Kampung.
Saat di temui oleh awak media Rabu (02/03/21)eko pengawas operasinal menjelaskan ” Yang kami lakukan di sini hanya menggali untuk pembuatan kolam, menurut saya tidak diperlukan Izin galian C, setahu saya galian C itu lahan yang ada dampaknya, kalau ini lahan punya sendiri dan lahan lahan mati, tidak produktif di bikin kolam. Untuk solarnya sendiri saya pakek dexlite beli di Pom 21″ Jelasnya.

Saat ditanyakan apakah tanah yang di gali di perjual belikan pengawas operational mengatakan tidak, namun saat salah satu sopir yang mengantri menunggu jatah muat mengatakan ” Saya ambil 90 ribu per rit, hari ini baru 3 rit” Ucapnya.
Dari hasil penelusuran awak media , mencoba menemui kepala Kampung Kampung Bumiraharjo menjelaskan adanya galian yang berada di Kampungnya ” Kalau saya sendiri tidak tau dan tidak diberi tau, saya juga gak pernah usil. Kalau seharusnya paling tidak pemberitahuan ke kantor apa ke kadus” Jelasnya.
Sungguh sangat disayangkan kegiatan yang sudah berlangsung beberapa hari beroperasi menggali tanah menggunakan alat berat namun di duga tidak dilengkapi Surat Izin Operasi (SIO) bahkan koordinasi ataupun pemberitahuan kepihak Kampung tidak di lakukan.

Dengan terbitnya pemberitaan ini di mohon untuk instansi terkait bisa menindak tegas oknum yang di duga melakukan galian C tanpa mengantongi Surat Izin Operasi (SIO).
(Heri Suharto)