Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sukorahayu, Lampung Timur: Diduga Milik Warga Pasir Sakti.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Aktivitas tambang pasir ilegal diduga terjadi di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Tambang tersebut disinyalir milik Majid, warga Kecamatan Pasir Sakti.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, aktivitas penambangan terlihat jelas telah mengabaikan aturan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Bekas galian yang menganga dan kondisi lahan yang rusak memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak mengindahkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, di sekitar lokasi tambang ditemukan sejumlah karung berisi pasir yang diduga siap untuk dijual dan didistribusikan ke luar kota. Terlihat pula truk-truk yang sedang mengangkut muatan pasir dari lokasi tersebut.

Di khawatir akan dampak negatif dari penambangan ini, terutama terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis. Oleh karena itu, diharapkan kepada dinas dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban serta menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

(Mr. Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *