
Lampung Timur, lantainewstv.com—Kelompok Tani Mekar Sari 1, Desa Bandaragung, Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, secara resmi melaporkan dugaan penggelapan alat bajak ke Polda Lampung setelah lebih dari lima bulan aduan mereka di Polsek Sribawono tidak menunjukkan perkembangan.
Ketua Kelompok Tani, Suwardi, mengungkapkan bahwa alat bajak yang berasal dari aspirasi anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga digelapkan oleh seorang warga Desa Sadar Sriwijaya bernama Suroto. Hingga kini, kata Suwardi, belum ada kejelasan maupun tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian setempat.
“Kami sudah sabar menunggu proses di Polsek Sribawono selama lima bulan, tapi tidak ada perkembangan yang berarti. Maka kami bersepakat membawa laporan ini ke Polda Lampung agar bisa mendapatkan kepastian hukum,” ujar Suwardi, Senin (26/5/2025).
Dirinya menambahkan bahwa alat bajak tersebut seharusnya dimanfaatkan bersama untuk mendukung kegiatan pertanian kelompok, namun hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Kekecewaan pun dirasakan para anggota kelompok karena alat bantuan tersebut merupakan hasil perjuangan aspiratif yang sangat dibutuhkan petani.
“Kami hanya ingin keadilan dan agar alat bajak itu kembali ke kelompok tani, sesuai peruntukannya,” tegas Suwardi.
Pihak kelompok berharap laporan yang kini telah diterima Polda Lampung dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Toni