Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Warga Braja Yekti Minta Keadilan

Lampung Timur, lantainewstv.com—Dugaan pemalsuan dokumen tanah menyeruak di Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga bernama Suwarno mengaku tidak terima atas perubahan dokumen Akta Jual Beli (AJB) miliknya yang kini telah beralih nama menjadi milik mertuanya, Saidin, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, Selasa (27/5/2025).

Kepada awak media, Suwarno menuturkan bahwa AJB tersebut sebelumnya ia titipkan kepada mertuanya sebelum dirinya merantau untuk bekerja di Pekanbaru. Namun di tengah masa perantauannya, Suwarno mendapat kabar mengejutkan: selain digugat cerai oleh istrinya, ia juga mendapati bahwa surat tanah yang ia titipkan telah berganti nama menjadi milik mertuanya.

“Saya sempat tanyakan langsung ke mertua saya, kenapa surat AJB saya bisa berubah atas nama beliau. Saya kaget, karena tidak pernah merasa menjual atau memindah tangankan tanah itu,” ujar Suwarno.

Saat dikonfirmasi, Saidin membenarkan bahwa AJB tersebut telah berubah nama atas dasar proses yang ia jalani melalui kepala dusun. “Saya bayar Rp1.600.000 dan menerima surat AJB itu tanpa ada persyaratan khusus. Saya serahkan semuanya ke pak Kadus,” ungkapnya.

Kepala Dusun setempat, Seswoyo, membenarkan adanya perubahan data dalam AJB tersebut. Ia menyatakan bahwa perubahan dilakukan atas permintaan warga bernama Saidin. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah itu maupun apakah Saidin memiliki izin dari pemilik asli.

“Saya hanya buat berdasarkan permintaan warga. Saya tidak tahu kalau ternyata belum ada izin dari Suwarno,” ujar Seswoyo.

Suwarno sendiri telah mencoba melaporkan permasalahan ini ke Polsek setempat. Namun, pihak kepolisian meminta agar ia melengkapi arsip surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut.

“Saya tidak terima, apalagi tidak pernah diberi tahu soal perubahan surat itu. Kalau ada oknum yang memalsukan atau mengubah AJB tanpa izin, saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Suwarno.

Lebih lanjut, Suwarno berharap agar pemerintah desa dan aparat terkait dapat membantu mengembalikan hak atas tanah yang selama ini ia klaim sebagai miliknya secara sah.

(Mr. Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *