KATIBUNG,Lantainewstv.Com – Diduga oknum Bidan PNS di Desa Tanjungan Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan terindikasi melakukan Malpraktik , dimana ia menangani pasien diluar tupoksi kebidananya, Rabu ( 18/05/2022).
Oknum Bidan PNS yang notabene pernah membuka praktek di desa sidoharjo kecamatan way panji itu diduga kedapatan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, oknum Bidan PNS suka bertindak layaknya seorang dokter dengan memberikan resep obat pada pasien. Padahal secara peraturan pemerintah, bidan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat kepada pasien. Karena mereka tidak memiliki dasar ilmu untuk melakukan tindakan pemberian obat tersebut.
Ia juga diduga berani menangani pasien yang bukan merupakan kewenangan bidan dengan kata lain ia pun melakukan praktek penanganan Dokter Umum, padahal ijin prakteknya hanya sebagai dokter bidan.
Menurut sumber yang di dapat oleh awak media, Bidan PNS itu sempat buka praktek kebidanan di Kecamatan Way Paji. Dalam praktiknya layaknya dokter umum.
Dimana masyarakat yang berobat ke tempat praktek persalinan miliknya dimintai uang jasa Rp.70.000 hingga Rp.90.000 kepada setiap pasien, dan berani memberi suntikan untuk pasien diluar pasien Kandungan dan Anak.
Dari informasi yang diperoleh, oknum bidan itu telah mendapatkan perintah/ijin tertulis dari Pimpinan Puskesmas, Mengingat jangkauan dari Puskesmas tempat ia bekerja ke desa Tanjungan.
Selain itu, Bidan PNS berinisial AS tu dalam praktik tindakan medis dengan pungutan Biaya yang yang beragam sesuai Obat dan suntikan di wilayah tersebut.
Dalam Undang-Undang Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) terbaru, tenaga kebidanan adalah salah satu jenis tenaga kesehatan. Jenis tenaga kesehatan di kelompok tenaga kebidanan ini adalah bidan. Pasal 11 ayat (1) dan (5) UU Tenaga Kesehatan.
Sebagai salah satu tenaga kesehatan, bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya lihat Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan “kewenangan berdasarkan kompetensi” adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
“Jelas jelas ini sudah melanggar Undang Undang tenaga kesehatan pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, dan di kenakan sangsi administratif. Ketentuan sangsi ini di atur dalam pasal 82 ayat (1) UU kesehatan.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan warga setempat. Oknum Bidan PNS Desa Tanjungan itu belum bisa dihubungi.
(Husni)