DELI SERDANG,Lantainewstv.com, (SMSI)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang laksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) An. Terdakwa Drs. H Edi Zakwan, SH., M.H, DKK dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang Terkait Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Deli Serdang Dan Pendapatan Lainnya Dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020, Kamis (11/05/2023) sekira pukul 14.30 WIB
Penyerahan tersebut dilaksanakan diruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
banner 336×280
Adapun identitas terdakwa Viktor Maruli,S Sos (47) pekerjaan PNS dan Drs Edi Zakwan, SH, MH (48) pekerjaan PNS di Pemkab Dell Serdang.
Viktor Maruli, S Sos selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Drs. H Edi Zakwan, SH, MM selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2020 dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (DPO) serta Agus Mulyono SH, MSi (Alm) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, pada Tahun 2020 telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Sdr.Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Sdri.Phoenix selaku Pembeli, bahwa akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat berkurangnya Pendapatan Negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
Bahwa terhadap terdakwa Drs H Edi Zakwan, SH, MH, telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023,tanggal 11 Mei 2023 Sedangkan terhadap terdakwa VICTOR MARULI, S.Sos, telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –02 /L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023
Bahwa terhadap tersangka lainnya yaitu sdr. Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor : B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022
Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Hali Adhari)