Bandar Lampung, Lantainewstv.com – Kakak beradik berusia paruh baya ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung setelah buron selama lebih dari enam tahun.
Keduanya terpidana kasus penggelapan dalam keluarga sebesar Rp 2 miliar yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2015.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan buronan yang ditangkap itu adalah Sugan Sukiandjojo (61).
Sugan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung pada Selasa (19/9/2023) sore di Serpong Park, Blok E3, Tangerang Selatan. Baca berita tanpa iklan. “Dia (Sugan) masuk DPO (daftar pencarian orang) karena mangkir saat hendak dieksekusi. Kemudian dia berpindah-pindah tempat tinggal,” kata Rio di Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023).
Penangkapan Sugan Sukiandjojo ini menyusul penangkapan sang kakak, Basais Sutami (76) yang diamankan pada Selasa (17/1/2023) di Kebon Jeruk, Jakarta.
Keduanya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada tahun 2015. Namun vonis bebas itu kemudian dianulir oleh MA setelah kejaksaan mengajukan kasasi.
Dalam kasasi di Mahkamah Agung, Basais dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 376 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Yang bersangkutan divonis selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung),” kata Rio.
Berdasarkan data kejaksaan, kedua terpidana ini melakukan penggelapan berupa menjual tanah milik kerabat mereka sendiri, Sanusi Sukiandjojo di beberapa lokasi di Kabupaten Pesawaran.
Luas tanah yang digelapkan mencapai 40.000 meter persegi dengan nilai kerugian Rp 2 miliar.
(red)