DPRD Lampung Timur Sahkan Lima Raperda.

Lampung Timur, Lantainewstv.com (SMSI) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna Senin (6/11/2023). Disahkannya kelima peraturan tersebut diharapkan akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar serta anggota, Sekkab M.Yusuf, Sekretaris dewan Noer Alsyarif serta organisasi perangkat daerah.

Lima Raperda yang disahkan wakil rakyat itu, tiga Raperda usulan ekskutif yakni Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Lalu, dua Raperda usukan dewan yakni Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perda dan raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Pengesahan kelima Raperda jadi Perda tersebut adalah hasil pembahasan Raperda oleh panitia khusus I, II dan pansus III. Dari hasil pembahasan, menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan kelima raperda itu perda yang mendapat persetujuan dewan. Dari paparan tersebut maka kelima raperda ditandatangani.

Sekkab M.Yusuf mewakili Bupati Dawam Rahardjo mrnyambut baik disahkannya lima raperda jadi perda. Dengan harapan peraturan tersebut berdampak positif bagi rakyat kabupaten berpenduduk lebih satu juta jiwa itu.

Dari lima perda itu, yang lebih krusial adalah perda tentang fasilitas penegakan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Peredaran narkotika di kabupaten kita begitu masif. Dengan disahkannya perda itu diharapkan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” ujar M.Yusuf.

Begitu pula dengan perda usulan ekskutif seperti perda tentang pajak dan retribusi daerah. Peraturan tersebut merupakan regulasi pemkab yang nantinya mampu mendongkrak PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi.

(Hali Adhari)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *