
Jakarta, lantainewstv.com—Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Jakarta, Dwi Susilo Budiyanto, S.H, mewakili seluruh anggota PAI Jakarta mendampingi Badan Pengurus Pusat (BPP) PAI melakukan pelaporan ke polisi atas dugaan pembegalan organisasi yang dilakukan oleh oknum advokat yang baru 2 bulan bergabung dalam organisasi itu sendiri.
“Kami, atas nama BPW PAI Jakarta, menyampaikan bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 telah membuat laporan ke pihak berwajib atas dugaan tindakan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang secara tidak sah mengatasnamakan organisasi, serta mencoba merebut kendali organisasi melalui cara-cara yang mencederai prinsip-prinsip hukum dan etika profesi advokat,” kata Dwi Susilo Budiyanto di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dwi Susilo Budiyanto kemudian menjelaskan bahwa tindakan yang dilaporkan ke polisi atas perbuatan oknum advokat tersebut mencakup antara lain:
Pembuatan dokumen organisasi yang diduga palsu atau tidak sah;
Pengajuan perubahan badan hukum tanpa dasar legalitas yang kuat;
Penyesatan informasi kepada instansi pemerintah dan publik;
Penggunaan atribut, logo, dan nama organisasi secara melawan hukum.
“Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan integritas advokat, kami memandang perlu menempuh jalur hukum demi menjaga martabat organisasi serta melindungi anggota dari manipulasi, kebohongan, dan pemaksaan kehendak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dwi Susilo Budiyanto menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk permusuhan pribadi, melainkan komitmen moral dan konstitusional dalam menjaga marwah organisasi dan menegakkan kebenaran.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tetap solid, tidak terprovokasi, serta terus menjalankan peran dan fungsi advokat secara profesional dan berintegritas. Proses hukum akan kami kawal secara terbuka, objektif, dan berdasarkan asas keadilan,” pungkasnya.
(Red)