Diduga Puluhan Tambang Batu Ilegal Bebas Beroperasi Di Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.

Margatiga, lantainewstv.com—Di Indonesia setiap usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020.

Perizinan tersebut dapat berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan, Selanjutnya, dalam Pasal 36 UU No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa IUP terdiri atas dua tahap kegiatan.

Pertama, Eksplorasi, Kegiatan ini meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, Operasi Produksi, Tahapan ini meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Ancaman sanksi pelaku Illegal Mining Pada tataran normatif, pelaku illegal mining dapat diancam dengan pidana dari berbagi aturan, Ancaman pidana dapat ditemukan di dalam UU No. 3 Tahun 2020 maupun undang-undang terkait lainnya.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku ilegal mining, Ketentuan tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar, Namun Regulasi terkait usaha pertambangan Batu ini, Nampaknya cuma dianggap Angin lalu oleh pengusaha Tambang Batu di Kecamatan Margatiga kabupaten Lampung Timur.

Hasil Penelusuran Awak Media Selasa (19/11/2024) di kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur tepatnya di Desa Tanjung Harapan, puluhan Tambang batu Ilegal bebas beroperasi.

Terpantau dilokasi dengan bebas para pekerja tambang Batu bekerja dengan tenang seolah-olah Usaha Tambang tersebut bukan suatu yang Ilegal, dan dibiarkan saja oleh Aparat Penegak Hukum.

Seorang pekerja dilokasi memaparkan setidaknya ada sepuluh titik Tambang Batu yang diduga Ilegal yang diduga milik :

  1. zainal aripin
  2. selamet
  3. besus
  4. sugiono/no
  5. mugiarto
  6. pur/kacer
  7. iman
  8. H sariyanto
  9. Rantiman
  10. kodir.

      Sayangnya para pemilik Tambang tersebut tidak ada dilokasi saat hendak di konfirmasi dan tidak menjawab saat di hubungi via Telepon.

      (Firdaus.NP)

      Share

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *