Bandar Lampung , Lantainewstv.Com – Demi mengendalikan penyebaran Covid-19 yang belum tuntas sampai saat ini, Pemerintah masih terus memutuskan untuk memperketat aturan, termasuk jam operasional keramaian, seperti kafe dan tempat hiburan malam dan lain-lainnya di Kota Bandar Lampung.
Namun di Kota Bandar Lampung, masih saja banyak yang melanggar jam operasional. Seperti kafe dan karaoke yang buka secata diam-diam.
Pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, pertanggal 26 April 2022, bahwa Kota Bandar Lampung yang saat ini masuk dalam PPKM level 2, menyebutkan bahwa karaoke, disktotik, BAT, panti pijit, SPA, Billiard, lapo tuak, game online (warnet), Pun, di tutup sementara.
Sedangkan untuk kafe dan makan minum lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 Wib.
Namun dalam pantauan di lapangan masih saja ada yang melanggar instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Salah satunya yakni Cafe Hevn yang berada di jalan Gatot Subroto, tepatnya didepan Mapolsek Telukbetung Selatan.
Berdasarkan informasi yang didapat, cafe tersebut (Hevn) pada Selasa (3/5/2022) masih buka hingga pukul 00.00 Wib. Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi Pemkot lantaran tidak ada ketegasan dari pihak Pemkot maupun aparat setempat.
(Husni)