Jember, lantainewstv.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, membekuk Mochamad Sholeh (MS) karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangka yang berusia 59 tahun ini akrab disapa Bonar, dia dikenal sebagai pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sering menyoroti proyek Pemerintah Desa di Kabupaten Jember.
KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Edi Santoso mengatakan bahwa, penangkapan tersebut hasil pengembangan pemeriksaan dari tersangka berinisial S pada yang telah diamankan pada November 2023.
“Kemudian tersangka S ini menyebutkan nama MS, akhirnya kami mencoba melakukan penggerebekan terhadap MS di rumahnya, tetapi pelaku ternyata kabur melarikan diri,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, polisi terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya, tersangka tersebut berhasil diamankan.
“Akhirnya pada hari Minggu, 10 Desember 2023 polisi berhasil mengamankan MS di rumah istri barunya yang berada di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember,” kata Edi.
Beberapa barang bukti yang telah disita, kata Edi, berupa sabu sabu seberat 0,94 gram, serta smartphone yang biasa digunakan oleh tersangka.
“Kemudian saat kami melakukan penggeledahan di rumah DPO itu, kami juga menemukan jaket warna hitam yang berisi sabu sabu seberat 2,7 gram,” imbuhnya.
Pegiat LSM dan S tersebut, Edi mengungkapkan berperan sebagai pengedar sabu, Mereka peroleh barang haram itu dari seseorang di Jember sebanyak satu gram dengan harga Rp 1.300.000.
“Kemudian barang haram tersebut, dipecah menjadi lima klip. Yang dua dibawa oleh MS, yang tiga dibawa tersangka S, untuk mereka jual. Setiap klip, mereka jual seharga Rp 350.000,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana penganiayaan, yang telah selesai menjalani masa hukumnya.
Oleh karena itu, Edi menjerat pelaku tersebut dengan pasal 114 ayat 1 junco pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” urainya.
(Red)