Ahli Waris Pemilik Umbul Olok Rengas Duduki Lahan Perkebunan Sawit Di Tiyuh Marga Jaya Indah.

Tulang Bawang Barat, lantainewstv.com (SMSI) – Puluhan Kepala Keluarga ahli waris umbul Olok Rengas Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung sudah sepekan lebih menduduki lahan perkebunan sawit PT. Bumi Madu Mandiri atau yang lebih dikenal PT BMM yang berlokasi di Tiyuh setempat.

Dalam perencanaan, Hasan yang merupakan pemegang kuasa dari Budi selaku ahli waris Umbul Olok Rengas dalam waktu beberapa hari ini akan menutup akses jalan masuk menuju lahan perkebunan sawit yang ada di Tiyuh Marga Jaya Indah.

Hal tersebut di ungkapkan Hasan saat dikunjungi beberapa awak media ditenda dimana puluhan kepala keluarga ahli waris Olok Rengas yang menduduki lokasi perkebunan sawit PT BMM tersebut, Jum’at (25/11/2022).

“Kehadiran kami dilokasi ini tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, namun guna memperjuangkan hak dari pada nasib puluhan keluarga pemilik Umbul Olok Rengas Tiyuh Marga Jaya Indah yang hingga saat ini belum pernah menerima ganti rugi atau konpensasi dalam bentuk apapun dari pihak PT. Bumi Madu Mandiri,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “hingga saat ini belum ada itikat baik dengan cara kekeluargaan dari pihak PT. BMM untuk menyelesaikan masalah ganti rugi dengan ahli waris dari Umbul Olok Rengas,” ujar Hasan.

Padahal beberapa hari sebelumnya menurut Hasan, pihak dari ahli waris Olok Rengas sudah berkirim surat kepada pihak PT. BMM untuk duduk bersama guna melakukan upaya negosiasi dengan cara kekeluargaan, namun dengan tanpa pertimbangan yang matang pihak dari PT BMM membalas surat tersebut dengan pokok isi surat adalah menolak upaya negosiasi dengan alasan persoalan tersebut sudah menempuh jalur hukum.

“Persoalan tanah Umbul Olok Rengas ini kalau mau kita ceritakan seluruhnya mungkin tidak akan cukup waktu selama 7 hari 7 malam, yang jelas pada tahun 2019 ahli waris umbul Olok Rengas sudah pernah menempuh jalur hukum dengan menggugat PT. Bumi Madu Mandiri (PT BMM – red) secara perdata di Pengadilan Negeri Menggala dan di menangkan oleh pihak ahli waris,” ungkapnya.

Dan untuk selanjutnya menurut Hasan, “dibulan September 2022 tiba-tiba ahli waris kembali mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Menggala bahwa gugatan perdata mereka kepada PT BMM atas lahan perkebunan sawit yang ada di Tiyuh Marga Jaya Indah di tolak atau di NO karena menurut Majelis Hakim ahli waris salah tempat atau tidak sesuai dengan objek perkara pasalnya PT BMM tidak memiliki HGU di Tiyuh Marga Jaya Indah,” paparnya

Jadi Kata Hasan, “Kalau pihak PT. BMM tidak memiliki Sertifikat HGU perkebunan sawit di Tiyuh Marga Jaya Indah itu berarti tanpa dasar diduga mereka sudah melakukan penyerobotan lahan Umbul Olok Rengas, karena itulah kami bersama puluhan keluarga ahli waris menduduki lokasi perkebunan sawit ini,” tegasnya.

Hasan menambahkan, beberapa jam yang lalu dirinya bersama ahli waris Olok Rengas kembali berkirim surat kepada pihak PT. BMM yang bertujuan agar segala sesuatu aktivitas yang ada diperkebunan sawit yang ada di Tiyuh Marga Jaya Indah untuk dihentikan sementara sampai ada penyelesaian dangan pihak dari keluarga ahli waris Umbul Olok Rengas.

“Kami sangat berharap pihak dari PT BMM bisa bersikap lunak dalam menanggapi surat kedua dari kami, yang jelas tujuan kami sangat baik dan kami hanya menuntut hak dari pada ahli waris karena sampai saat ini, pihak dari ahli waris Umbul Olok Rengas belum menerima sedikitpun bentuk ganti rugi dari pihak PT BMM dan mudah-mudahan dengan diterimanya surat kedua dari kami pihak perusahaan bisa lebih bijak menanggapinya sehingga pihak ahli waris bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya.” Pungkasnya.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan pihak berwenang dari PT BMM belum ada yang bisa dikonfirmasi.

Media ini menyediakan ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi jika sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak-pihak terkait.

(Team)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *