Batanghari,lantainewstv.com,(SMSI) – Dana Desa merupakan pendapatan terbesar Desa yang Bersumber Dari APBN,disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Namun sayangnya Dana Desa banyak dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa untuk Memperkaya Diri dan Antek – Anteknya,seperti yang terjadi di Desa Bale Kencono kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur contohnya.
Tahun 2021 Desa Bale Kencono mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 901.821.000.- yang disalurkan dari Dana Desa.dimana dalam laporan pertanggungjawaban Pengelola DD disampaikan beberapa Item yang jelas diduga di Mark up,seperti pemberian Makanan Tambahan Rp 37.250.000.- ,pengadaan Lampu tenaga Surya Rp 19.000.000.- dan Honor Guru paud mencapai Rp 42.187.500.- dan point’ point’ lainya yang setelah dikonfirmasi ke Warga beberapa waktu yang ke lalu tidak sesuai dengan Realisasinya.
Sayangnya saat hendak dikonfirmasi Kepala Desa Bale Kencono terkesan menghindar dan tidak bisa ditemui,hingga saat berita ini di Rilis Awak Media Gagal melakukan Konfirmasi terkait dugaan Korupsi di Pengelolaan Dana Desa.
Murtadho.SH ketua umum NGO Lantai yang langsung turun melakukan Investigasi bertekad akan melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Aparat Terkait dengan melampirkan bukti – bukti baik gambar,maupun Rekaman Vidio konfirmasi dan prin out LPJ pengelolaan Dana Desa Bale Kencono,agar di periksa dan ditindak lanjuti sesuai Aturan Hukum yang berlaku.
(Andri)