Mengaku Mengantongi Surat Izin Dari PUPR ” DIMAS” Dirikan Kandang Sapi Dan Kambing Di Atas Lahan Milik Negara.

Lampung Timur, Lantainewstv.com.(SMSI)- Mengaku Sudah mengantongi surat izin dari Dinas PUPR Provinsi Lampung Dimas Warga Desa Jepara kecamatan Way Jepara Lampung Timur mendirikan bangunan pagar dan kandang untuk menampung puluhan ekor sapi dan kambing miliknya, sabtu 26 November 2022.

Hasil pantauan awak media bangunan kantor PU yang berada dipinggir jalan raya lintas timur Lampung Timur, terlihat menyatu dengan bangunan rumah dan sebuah toko milik salah seorang warga desa Jepara Lampung Timur. Selain itu dibelakang juga ada bagunan pagar dan kandang permanen yang belum lama didirikan, diketahui Dimas pemilik rumah dan bangunan tersebut. Menurutnya bangunan itu digunakan untuk menampung puluhan ekor sapi dan kambing miliknya.

Saat dikonfirmasi Dimas mengatakan ” Lahan dibelakang rumah sebagian milik saya pribadi dan sebagian milik PU, kalau untuk izinnya saya sudah mintak izin dan sudah ada surat izinnya dari kepala Balai PU langsung, kurang lebih sudah 4 bulan lalu. kalau bangunannya sudah 5 bulan saya bikin,” tegas pengusaha ternak sapi dan kambing itu.
Dimas juga menyampaikan apabila lahan milik PU tersebut akan digunakan sewaktu waktu maka dia siap memindahkan bangunan pagar dan kandang ternak miliknya.

Ditempat yang berbeda Hali adhari ketua PAC Pemuda Pancasila kecamatan Way Jepara Lampung Timur menyayangkan hal itu ” Saya secara pribadi sangat menyayangkan adanya bangunan yang berdiri diatas lahan milik Balai PU digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi seorang pengusaha ternak sampai puluhan ekor sapi dan kambing. Kita semuakan sudah tau , sudah jelas di plang yang ada dilahan PU ada sangsi hukumnya ” tegas pemuda kelahiran Sukadana.

Hal serupa pernah terjadi di desa Braja Gemilang kecamatan Braja Selebah, mendirikan dan memanfaatkan lahan milik PU untuk kepentingan pribadi bahkan sudah puluhan tahun berdiri. Namun saat ini oknum yang mendirikan bangunan tersebut sudah memahami tindakan yang dilakukan itu tidak benar dan menyalahi aturan, sehingga bangunan yang sudah mereka dirikan puluhan tahunpun harus dibongkar.

(Sunarso)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *