
LAMPUNG TENGAH, lantainewstv.com —Aksi dugaan penipuan segitiga jual beli pakan ayam senilai Rp39.287.500 dengan total barang 160 sak atau 8 ton menghebohkan warga Lampung Tengah. Seorang sopir truk asal Bandar Surabaya menjadi korban setelah diminta muat di dua perusahaan pakan besar.
Korban adalah DIDIK KHARISMA (28), warga Gaya Baru V, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Pemilik truk kuning dengan Nopol BE 8715.
Berdasarkan Laporan Resmi di Polsek Padang Ratu pada 24 Oktober 2026, kronologi bermula pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB. Korban dihubungi nomor baru yang mengaku bernama YUDA.
Modus Catut Identitas Sopir
Modus pelaku terbilang rapi. Pelaku meminta korban mengirimkan foto KTP, SIM, STNK, dan foto mobil BE 8715. Data tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengambil barang di pabrik.

Korban kemudian disuruh muat di PT DE HEUS dan PT MALINDO. Padahal aturan pabrik, minimal pengambilan adalah 50 ton. Namun dengan modus tersebut, pelaku hanya mengambil 160 sak atau 8 ton pakan jenis HTT MASTER PB dan 9203TG.
Harga pabrik kedua jenis pakan tersebut sama, yakni Rp10.200/kg. Artinya per sak 50kg harga pabriknya Rp510.000. Jika total 8 ton atau 8.000 kg, nilai pabrik seharusnya mencapai Rp81.600.000 (Rp510.000 x 160 sak).
Dijual Murah Rp39,2 Juta, Sampai Kandang Lalu Blokir
Fakta di lapangan, pakan 8 ton tersebut dijual jauh di bawah harga pabrik.
Bukti transfer yang diterima redaksi Lantainewstv.com menunjukkan pada 23 Oktober 2026 pukul 00:45 WIB, ada transfer dari rekening BANK BRI atas nama SUNARDI ke rekening BANK MNC atas nama YUDA senilai Rp39.287.500. No Ref: 236978849621.
Video di lokasi bongkar di Kelurahan Sri Agung, Padang Ratu merekam percakapan: _”Ini sudah total keseluruhan pak 39 juta ini… per saknya 265 ribu”_.
Setelah barang turun dan sampai di kandang, pemilik kandang mengaku dalam video: _”Nomornya diblok hilang, ini baru tahu sekarang”_. Diduga pelaku langsung memblokir nomor setelah menerima transfer dan barang turun.
Jika dihitung Rp265.000 per sak, 160 sak seharusnya Rp42.400.000. Namun yang ditransfer hanya Rp39.287.500. Ada selisih yang diduga menjadi keuntungan pelaku.
Truk BE 8715 Parkir di Polsek
Truk BE 8715 milik korban kemudian terlihat parkir di depan Polsek Padang Ratu pada 24 Oktober 2026 pukul 18:42 WIB saat korban melapor. Laporan korban telah diterima dan kini dalam penyelidikan Polsek Padang Ratu.
Hingga berita ini ditayangkan, nomor yang mengaku bernama YUDA tidak dapat dihubungi.
Redaksi Lantainewstv.com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
VIRAL LAMTENG! MODUS PENIPUAN SEGITIGA PAKAN AYAM 8 TON TERBONGKAR!
Total 160 Sak / 8 Ton!
Harga Pabrik Rp10.200/kg = Rp81,6 JUTA!
Dijual Pelaku Cuma Rp39,2 JUTA!
Sopir truk BE 8715 asal Gaya Baru V Bandar Surabaya DITIPU!
Ngaku bernama YUDA, suruh muat di PT DE HEUS & PT MALINDO pakai KTP sopir, langgar aturan minimal 50 Ton, suruh bongkar paksa di Sri Agung Padang Ratu, lalu NOMOR DIBLOKIR usai barang SAMPAI KANDANG!
Bukti transfer Rp39.287.500 dari SUNARDI ke YUDA BANK MNC sudah kami kantongi!
Video pengakuan pemilik kandang & laporan Polsek Padang Ratu 24 Okt 2026 ada!
Hati-hati modus segitiga pakan ternak di Lampung Tengah!
Selengkapnya di lantainewstv.com