PARAH! Revitalisasi Rp1,07 M SDN 6 Mataram Ilir Lamteng Pakai Bata Bolong! RAB Dilarikan Pengawas, Kepsek Lepas Tangan, Anak SD Terancam!*

Lampung Tengah, LantainewsTV.com— BOBROK JILID 2!* Setelah SDN 3 Sanggar Buana Rp1,2 M, kini giliran *SDN 6 Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lamteng Rp1,07 Miliar* disorot warga!

Modusnya sama persis: *BANGUNAN BARU PAKAI BATA BOLONG, RAB DIBAWA LARI PENGAWAS!*

Tim LantainewsTV.com dapat laporan warga:

*FAKTA 1: BANGUNAN BARU TAPI PAKAI BATA BOLONG – KORUPSI SPEK!*
Dana Rp1,07 Miliar itu untuk bangunan baru! Harusnya pakai bata merah SNI, besi ulir 12 SNI, semen 3 roda! Faktanya di lapangan pakai *BATA BOLONG* alias batako bolong ringan yang harga Rp1.800/biji! Kalau bata merah SNI Rp800-1.000/biji tapi kuat! Bata bolong itu untuk kandang ayam, bukan untuk kelas anak SD!

Ini jelas *PENGURANGAN SPEK = CARI UNTUNG Rp100-200 JUTA!*

*FAKTA 2: RAB DIBAWA PENGAWAS – DILARIKAN!*
Ini modus paling licik Kak! RAB dibawa pengawas, tidak ditinggal di sekolah! Kenapa RAB dibawa? Biar tukang tidak tahu spek aslinya! Biar warga tidak bisa bandingkan RAB vs bangunan!

Padahal *Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2025 Pasal 12:* RAB wajib ada di lokasi, ditempel di papan informasi, dan dipegang Ketua P2SP (Kepsek)!

Kalau RAB dibawa pengawas, siapa pengawasnya? Dari Dinas? Atau preman proyek?

*FAKTA 3: POLA KEJAHATAN TERORGANISIR DI LAMTENG!*
– SDN 3 Sanggar Buana Rp1,2 M: RAB disembunyikan Kepsek, pakai bata bolong
– SDN 6 Mataram Ilir Rp1,07 M: RAB dibawa pengawas, pakai bata bolong

*Total 2 sekolah saja sudah Rp2,27 Miliar!* Berapa sekolah lain di Lamteng yang pakai modus sama?

5 PASAL PIDANA YANG SIAP JERAT!

*1. UU Tipikor No.20/2001 Pasal 7 ayat 1 Huruf A:*
Pemborong/Kepsek/Pengawas yang curang pakai bata bolong tidak SNI, mengurangi spek, ancaman *penjara 2-7 Tahun!*

*2. UU No.14/2008 Tentang KIP Pasal 52:*
RAB Rp1,07 M adalah dokumen publik! Membawa lari RAB = menyembunyikan informasi publik = Pidana 1 Tahun!

*3. Juknis Revitalisasi P2SP 2025:*
– Pasal 8: Dilarang pakai bata bolong untuk struktur kelas!
– Pasal 15: Pengawas dilarang bawa RAB! RAB wajib di sekolah!
– Pasal 19: Jika spek tidak sesuai, wajib bongkar!

*4. UU No.40/1999 Tentang Pers Pasal 18:*
Jika pengawas/Kepsek menghalangi wartawan minta RAB = halangi kerja jurnalistik = 2 Tahun Penjara!

*5. UU No.20/2003 Tentang Sisdiknas Pasal 45:*
Bangunan sekolah tidak aman = membahayakan keselamatan 100-an siswa SDN 6! Kepsek bisa dicopot!

HITUNGAN KORUPSI KASAR – BONGKAR DI BERITA KAK:

– Kebutuhan bata untuk 1 kelas baru: ± 15.000 biji
– Selisih harga bata merah SNI vs bata bolong: Rp1.000/biji
– *Untung kotor dari bata saja: 15.000 x Rp1.000 = Rp15 Juta per kelas!*
– Kalau bangun 4 kelas = Rp60 Juta!
– Belum besi, semen, pasir
–
1. Kejari Lamteng Pidsus* segera sita RAB dari pengawas SDN 6 Mataram Ilir!
2. Bongkar bata bolong, uji lab!
3. Panggil Kepsek, Pengawas, dan Ketua P2SP!
4. Stop pencairan tahap 2 sebelum diaudit!

Hingga berita ini tayang, Kepsek SDN 6 Mataram Ilir dan pengawas yang bawa RAB belum bisa dikonfirmasi!

*(FIRDAUS)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *