BOBROK! Revitalisasi Rp1,2 M SDN 3 Sanggar Buana Lamteng Jadi Bancakan? RAB Disembunyikan Kepsek, Tukang Cuma Dikasih Gambar, Pakai Bata Bolong, Di-WA Bungkam!

LAMPUNG TENGAH, LantainewsTV.com— SKANDAL DUNIA PENDIDIKAN! Proyek Revitalisasi Rp1,2 Miliar di SDN 3 Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah diduga jadi ajang bancakan!

Tim lantainewsTV.com turun langsung, faktanya bikin miris!

FAKTA 1: RAB DISEMBUNYIKAN KEPSEK – ADA APA?
Papan informasi proyek tidak ada RAB rinci! Padahal Juknis Revitalisasi 2025 wajib RAB ditempel transparan! Kalau RAB disembunyikan, diduga ada mark-up harga dan pengurangan spek!

FAKTA 2: TUKANG CUMA DIKASIH GAMBAR – KERJA ASAL JADI!
Para tukang mengaku hanya dikasih gambar denah saja, tanpa RAB! “Cuma disuruh pakai bata bolong,” kata tukang! Bagaimana tukang mau kerja sesuai spek kalau RAB saja tidak dikasih?

FAKTA 3: PAKAI BATA BOLONG – TIDAK SNI, BAHAYAKAN ANAK SD!
Revitalisasi Rp1,2 Miliar untuk anak-anak SD kok pakai bata bolong / batako bolong? Harusnya pakai bata merah SNI dan besi 12 SNI! Bata bolong gampang retak, bahayakan 171 siswa SDN 3!

FAKTA 4: KEPSEK DI-CHAT WA UNTUK HAK JAWAB, BUNGKAM TOTAL!
Kepsek SDN 3 Sanggar Buana, I Gede Budiana Adnyana, sudah dihubungi tim http://LantainewsTV.com via WhatsApp untuk hak jawab, konfirmasi RAB dan bata bolong, *sampai berita ini naik, TIDAK DIBALAS! BUNGKAM!*

Ini melanggar UU Pers!

ANGGARAN Rp1,2 Miliar itu rinciannya:
Harusnya untuk rehab 6 ruang kelas, ruang guru, UKS, pagar. Tapi kalau tukang cuma dikasih gambar, uangnya kemana?

INI 5 UNDANG-UNDANG YANG DITERJANG – ANCAMAN PENJARA!

1. UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 & 52:*
RAB Dana Negara Rp1,2 Miliar adalah informasi publik wajib dibuka! Menyembunyikan RAB = Pidana 1 Tahun!

2. Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen RI Tahun 2025 Tentang P2SP:
Pasal 10: P2SP wajib pasang papan informasi, RAB harus transparan, pekerjaan wajib swakelola sesuai spek! Tidak boleh cuma kasih gambar ke tukang!

3. UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 & 18:
Menghalangi hak jawab wartawan dan bungkam saat dikonfirmasi = Pidana 2 Tahun atau denda Rp500 Juta! Kepsek yang di-WA tidak jawab = menghalangi kerja jurnalistik!

4. Permendikbud No.8 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Revitalisasi:
Spek bangunan sekolah wajib SNI, bata merah, besi SNI, tidak boleh pakai bata bolong abal-abal! Jika tidak sesuai = pengurangan spek = kerugian negara!

5. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Pasal 3 & 7:
Pengurangan spek, mark-up RAB, pakai bata bolong tidak SNI yang merugikan keuangan negara Rp1,2 Miliar = Ancaman penjara 4-20 Tahun dan denda Rp1 Miliar!

SNI BATA MERAH WAJIB: SNI 15-2094-2000, bata tidak boleh bolong untuk dinding kelas!

TUNTUTAN WARGA & WALI MURID:

1. Dinas Pendidikan Lamteng & Inspektorat Lamteng segera sita RAB asli SDN 3 Sanggar Buana!
2. Bongkar bata bolong! Uji lab!
3. Periksa Kepsek I Gede Budiana Adnyana kenapa bungkam di WA!
4. Kejari Lamteng audit Rp1,2 Miliar!

Hingga berita ini tayang, Kepsek SDN 3 Sanggar Buana tetap bungkam meski sudah di-WA untuk hak jawab!

(FIRDAUS)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *