Viral! Truk Angkut Puluhan Jerigen Isi Solar Subsidi di SPBU Seputih Banyak, 10.893 Liter Per Minggu untuk Alsintan Jadi Sorotan

LAMPUNG TENGAH, LantainewsTV.com — Video truk hijau bermuatan puluhan jerigen yang mengisi Biosolar subsidi di SPBU 24.341.121 Seputih Banyak, Lampung Tengah, viral di media sosial dan menyita perhatian publik, Selasa malam (14/10/2026).

Dalam video yang pertama kali diunggah akun @kupas_lampung tersebut, terlihat truk hijau dengan bak terbuka memuat puluhan jerigen berwarna biru dan hitam. Truk terparkir di jalur dispenser Bio Solar 50. Dua orang pekerja tampak sibuk melakukan pengisian dari nozzle ke jerigen yang berada di atas bak truk.

Peristiwa itu terjadi di SPBU 24.341.121, Jl. Raya Seputih Banyak, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

PENGAWAS SPBU: UNTUK ALSINTAN, ADA REKOMENDASI

Menanggapi video viral tersebut, pengawas SPBU 24.341.121, Suroto, memberikan klarifikasi.

Suroto membenarkan adanya pengisian Biosolar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen tersebut. Ia menegaskan, pengisian itu untuk kebutuhan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan sudah sesuai prosedur.

“Benar, ini dalam proses pengisian Bio Solar subsidi untuk alat mesin pertanian. Sudah ada rekomendasi resmi dari Dinas dan prosesnya diawasi,” ujar Suroto kepada tim LantainewsTV.com, Selasa (15/10/2026).

Klaim tersebut diperkuat dengan foto klarifikasi di siang hari yang diterima redaksi. Dalam foto itu terlihat empat orang berdiri di depan truk hijau yang sama, dengan spanduk terpasang di bak truk bertuliskan: “DALAM PROSES PENGISIAN BIO SOLAR SUBSIDI ALAT MESIN PERTANIAN”.

Pengisian itu, menurut Suroto, turut disaksikan oleh perwakilan Kecamatan Seputih Banyak, Bhabinkamtibmas, dan aparat kampung setempat sebagai bentuk transparansi.

REKOMENDASI 10.893 LITER PER MINGGU, FANTASIS?

Fakta yang membuat publik terkejut adalah besaran alokasi solar subsidi tersebut.

Berdasarkan dokumen Surat Rekomendasi yang diterima redaksi http://LantainewsTV.com dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Lampung Tengah, alokasi kebutuhan Bio Solar subsidi tersebut mencapai *10.893 liter per minggu.*

Surat rekomendasi tersebut diterbitkan untuk kebutuhan 4 unit Alsintan, terdiri dari Traktor Roda 4 dan Combine Harvester, milik kelompok tani di wilayah Seputih Banyak. Masa berlaku rekomendasi hingga 06 November 2026.

Jumlah 10.893 liter per minggu atau setara dengan *43.572 liter per bulan* itu dinilai sangat fantastis untuk 4 unit Alsintan.

Jika dirata-rata, satu unit Alsintan menghabiskan lebih dari 2.700 liter solar subsidi per minggu.

WARGA PERTANYAKAN: BENARKAH UNTUK ALSINTAN?

Meski dilengkapi rekomendasi dan pengawasan, mekanisme penyaluran ribuan liter solar subsidi menggunakan puluhan jerigen di atas truk pada malam hari tetap menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, penyaluran BBM bersubsidi wajib tepat sasaran, tepat volume, dan dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali

Publik kini mempertanyakan:

  1. Benarkah 4 unit Alsintan tersebut benar-benar ada secara fisik dan beroperasi?
  2. Benarkah konsumsi 10.893 liter per minggu itu wajar?
  3. Kemana truk hijau itu membawa puluhan jerigen solar subsidi setelah dari SPBU?

“Solar subsidi itu untuk petani kecil, bukan untuk ditimbun pakai jerigen puluhan. Kalau 10 ribu liter seminggu untuk 4 traktor, itu tidak masuk akal. Harus diaudit,” ujar salah seorang warga Seputih Banyak yang enggan disebutkan namanya.

MENUNGGU KLARIFIKASI DINAS & BPH MIGAS

Hingga berita ini ditayangkan, Rabu (15/10/2026) malam, tim LantainewsTV.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah terkait dasar penerbitan rekomendasi 10.893 liter per minggu tersebut.

Konfirmasi juga dilayangkan kepada BPH Migas untuk memastikan apakah mekanisme penyaluran Biosolar subsidi untuk Alsintan dengan menggunakan puluhan jerigen di atas truk pada malam hari tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Redaksi LantainewsTV.com memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak SPBU 24.341.121, DKPTPH Lampung Tengah, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*[Tim Investigasi LantainewsTV.com]*

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *