Sebanyak 91 Tenaga Honorer di SK Tahun 2025 Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Resmi Dirumahkan.

Kota Metro, lantainewstv.com—Informasi tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Metro, Henri Dunan. Ia mengatakan, bahwa ke-91 tenaga honorer yang dirumahkan tersebut merupakan tenaga honorer tahun 2025.

“Jadi penegasan Pak Wali, mengenai penyelesaian tenaga kontrak yang 91 orang, pada pengangkatan tahun 2025,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa terkait dengan bahwa penyelesaian 91 tenaga kontrak tersebut telah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di mana para tenaga honorer tersebut dirumahkan lantaran pengangkatannya yang tidak sah yang dilakukan tahun 2025.

“Karena pengangkatannya tidak sah dilakukan di tahun 2025. Itu diserahkan kepada kepala OPD agar segera dituntaskan,” paparnya.

Diakuinya bahwa penyelesaian 91 tenaga kontrak tersebut dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Jadi untuk masing-masing OPD menyelesaikan, sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Diketahui, ke-91 tenaga kontrak pada pengangkatan tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Di mana sesuai aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak maupun tenaga honorer. Ini menyusul terbitnya Undang Undang tentang ASN.

(Y)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *