
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Bantuan Optimalisasi Lahan (Oplah) di Desa Bumi Nabung Ilir kecamatan Bumi Nabung kabupaten Lampung Tengah,kembali menuai Sorotan. Pasalnya di duga kuat Bantuan Oplah yang bertujuan mensukseskan Nawacita Pemerintahan Presiden Prabowo di bidang Ketahanan Pangan justru di jadikan Ajang Pungli/Korupsi oleh Ketua Gapoktan Desa Bumi Nabung Ilir.
Saat Awak media melakukan penelusuran di Kampung Bumi nabung ilir dan mewawancarai Warsito, Ketua kelompok Tani sidomakmur 4 beberapa waktu yang lalu, Dirinya menyampaikan bahwa untuk Bantuan Oplah tahun 2024 sudah di bagikan.
Namun untuk tahun 2025 Bantuan itu belum di bagikan oleh Ketua Gapoktan Desa Bumi Nabung Ilir bapak Katenun karena dipakai untuk menebus pupuk Subsidi dulu, dan hingga saat ini Uang bantuan oplah tahun 2025 masih di pegang Ketua Gapoktan Bapak Katenun.
Lain lagi apa yang di sampaikan oleh Supri, Ketua Kelompok Tani Sidomakmur 1 dan Dedi Sanjaya Ketua kelompok Tani Sidomakmur 2, menurut mereka uang Bantuan Optimalisasi Lahan (Oplah) tahun 2024 dan 2025 sudah di salurkan ke Petani. Namun mereka mengaku jumlahnya tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan di awal bahwa setiap Hektar Lahan menerima Rp 900 ribu.
Kenyataannya uang yang di terima dari bapak Katenun kurang dari 700 ribu untuk perhektar Lahan yang masuk dalam progam bantuan Oplah guna mengolah Lahan milik mereka. saat di tanya untuk apa dana 200 ribu yang di potong oleh Ketua Gapoktan, mereka mengaku tidak tahu karena tidak ada penjelasan apapun dari ketua Gapoktan terkait pemotongan Dana bantuan oplah sebesar 200 ribu rupiah.
Bahkan mereka mengaku tidak di berikan list nama anggota kelompok yang menerima Bantuan, hanya di berikan global 15 juta untuk kelompok Tani Sidomakmur 1 dan 9 juta untuk anggota kelompok Sidomakmur 2 yang jika dibagi sesuai Lahan yang masuk dalam progam oplah jumlahnya kurang dari 700 ribu perhektarnya.
Untuk menguatkan keterangannya Kedua Ketua kelompok tersebut membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sudah menyalurkan bantuan tersebut dengan nilai kurang dari 700 ribu rupiah, sesuai yang mereka terima dari bapak Katenun Ketua Gapoktan Bumi Nabung ilir kecamatan Bumi Nabung kabupaten Lampung Tengah.
Saat Awak Media mendatangi kediamannya beberapa waktu yang lalu, Ketua Gapoktan Desa Bumi Nabung Ilir terkesan menghindar dan tidak mau menemui Awak media, dan Hingga berita ini dirilis, Awak Media gagal bertemu guna konfirmasi.
Murtadho, S.H Advokat dan menjabat Ketua Perkumpulan lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia ( NGO Lantai) yang Akrab dengan Sebutan Bang Edo memaparkan Pemotongan dana bantuan pertanian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan serta penipuan.
Dengan sanksi hukum pidana yang diancam oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar, dengan hukuman yang lebih berat bagi pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan.
(Tim)