
Waway Karya Lantainewstv.com – Tenaga kesehatan saat ini memang sangat di butuhkan bagi masyarakat umum, terutama dalam menangani vaksinasi Covid 19 dari tahap 1,2 dan 3. Program pemerintah pusat yang harus dijalankan di semua kalangan masyarakat dari kota sampai ke daerah tingkat desa. Namun di tingkat desa banyak di jumpai Oknum tenaga kesehatan melakukan tindakan Praktik Pengobatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah di NKRI, minggu 27/02/2022.

Seperti halnya Made, warga desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya Lampung Timur melakukan tindakan medis dirumahnya dengan membuka Praktik Pengobatan dari tahun 1996 namun tidak dilengkapi Papan Plang yang biasanya terpapang di depan bangunan tempat Praktik ataupun tertempel di dinding tempat Praktik. Made yang bekerja di Puskesmas induk Waway Karya sebagai tenaga Perawat PNS saat di konfirmasi oleh awak media terkait Papan Plang, STR, SIPP, dan MOU Limbah menjelaskan ” Saya disini sebagai tenaga Perawat dan sudah buka Praktik dari tahun 1996, kalaupun untuk STR dan surat Izinnya kami sudah lengkap. Dan Limbah nya sendiri sudah ada MOU dengan Puskesmas, untuk Limbah plastik di hargai 25 ribu sampai 30 ribu” Ucapnya.
Namun saat awak media mencoba menanyakan, melihat langsung Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), Made tidak bisa menunjukkannya seolah menutupi dan malah meminta awak media ke Puskesmas tempatnya bekerja bila ingin secara resmi.
Saat di konfirmasi terkait tindakan injeksi yang dilakukannya di tempat Praktik Pengobatan mandiri mengatakan ” Seorang perawat boleh saja melakukan suntik atau injeksi karena kami perpanjangan tangan dari pada dokter” Ucapnya.

Hal ini dibenarkan oleh beberapa pasien yang ada ” Pak Made memang sudah lama sekali buka Praktik, kami berobat biasanya disutik dengan biaya 50 ribu sampai 80 ribu” Ujarnya.
Awak mediapun menjadi bertanda tanya ada apa dengan Praktik Pengobatan Made, Yang saat di temui seolah olah ada yang di tutupi baik perizinan yang tak bisa di tunjukkan, Tempat praktik yang di tutup dan tidak diperkenankan untuk mengambil foto kamera.

Untuk membuka Praktik Pengobatan mandiri banyak yang harus di perhatikan. Baik STR, SIPP yang dikeluarkan oleh dinas pemerintah daerah setempat Dan untuk pemberian obatpun ada beberapa golongan seperti obat babas atau ada yang harus dengan resep dokter. Obat obat yang harus dengan resep dokter tidak boleh di berikan oleh Perawat kecuali meneruskan resep dokter dengan pendelegasian. Di perbolehkan juga untuk tenaga Perawat membantu mengobati masyarakat bila daerah tersebut memang sangat membutuhkan, namun bukan untuk komersil memperkaya diri.
Apa bila semua itu tidak di indahkan maka perbuatan itu melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dengan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun.

Dengan terbitnya pemberitaan ini di mohon intansi terkait dapat menindak tegas oknum tenaga kesehatan yang dengan segaja melakukan tindakan medis membuka Praktik Pengobatan mandiri secara Ilegal.
Suwarno/Meranda