Wanita Hamil di Bandar Lampung menangis Histeris,berusaha menghalangi petugas yg melakukan penertiban.

Bandar Lampung, lantainewstv.com–Tangis Wiwik pecah saat petugas dari Divre IV Tanjungkarang didampingi petugas kepolisian membujuknya untuk bersedia dievakuasi dari kediamannya, yang berada di jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung pada Selasa (28/11/2023).

Wanita yang sedang mengandung 6 bulan tersebut, mencoba menghalangi dengan terus memegang pintu rumahnya saat para petugas dari PT Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban lahan dan bangunan.

“Jangan masuk, menjauh-menjauh,” jerit Wiwik mencoba menghalangi petugas.

Dalam prosesnya pihak Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap lahan dan bangunan KAI yang telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016.

Hal ini juga berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI, dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertipikat pada lahan seluas 1.460 m2.

Namun pihak keluarga juga tegas mempertahankan karena merasa memiliki sertifikat dan telah menghuni rumah tersebut sejak tahun 1968.

Setelah proses negosiasi, akhirnya Wiwik bersedia dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Advent guna mendapatkan perawatan.

Namun perlawanan pihak keluarga akan terus berlanjut, bahkan keluarga didampingi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melaporkan pihak PT KAI ke Polresta Bandar Lampung.

(Red))

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *