Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI) – Tragis Nasib Seorang Siswa Kelas 9 SMP Negeri Di kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur,sebut saja Melati,Akibat memutuskan Hubungannya dengan Pacarnya SI,membuat SI marah dan menyebar Vidio Bugil melati ke Media Sosial,akibatnya Vidio Bugil tersebut menyebar dengan cepat bahkan Oknum Guru disekolah Tersebut mengaku sudah melihat Vidio bugil Siswanya.
Saat Awal media mendapat informasi dan mendatangi Keluarga Melati,Rabu (01/11/2022) kedua orang Tua Melati mengakui Vidio Bugil yang tersebar itu Adalah Anaknya,Namun Orangtua Korban mengaku Sudah di Damaikan pihak Sekolah dan sudah dibuatkan Surat perdamaian,yang ditandatangani Wali korban dan Pelaku,serta Saksi Guru Sekolah Anaknya yang bernama Mulyati,yang mendamaikan Kasus penyebaran Vidio Bugil anaknya yang masih dibawah umur.
Dikonfirmasi Di Sekolah,Rabu (01/11/2022) Ibu Kepala Sekolah SMP Negeri Berinisial YR Tempat Siswi korban penyebaran Vidio Bugil ini membenarkan adanya Peristiwa Tersebut,dan Dirinya yang meminta Gurunya Bernama Mulyati untuk mendamaikan Korban dengan Pelaku,alasannya saat ditanya Siswinya tersebut masih ingin Sekolah,maka Dirinya memerintahkan Gurunya mendamaikan kedua Pihak.
Murtadho,SH ketua Umum NGO Lantai saat di minta tanggapan terkait Peristiwa tersebut menyayangkan Apa yang dilakukan Ibu Kepala Sekolah SMP Negeri tersebut,seharusnya selaku Kepala Sekolah Ibu YR tahu Kenakalan mana Yang Bisa di Damaikan pihak Sekolah dan yang Tidak,” Kalau sekedar Berantem Maling kecil – Kecilan atau Hal yang tidak berdampak ke Masa Depan Anak okelah boleh didamaikan” ujarnya.
“Dan Kepala Sekolah pasti sudah pernah ikut Sosialisasi atau penyuluhan UU perlindungan Anak,ko bisa tidak memahami Aturan ini” tambahnya.
menurutnya perbuatannya itu bisa dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).
“Ko Beraninya Guru atas perintah Kepala Sekolah menyuruh Damai,harusnya Selaku Kepala Sekolah Ibu YR cepat berkordinasi dengan Lembaga atau Komisi Perlindungan Anak agar Ada konseling dan Langkah Hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang Kembali.
(Andri / Toni)