SUMSEL, lantainewstv.com–Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab OKU Selatan Arson Abadi, SKM.,M.Si. menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Pelaksanaan Pembongkaran Waterpark, Penginapan dan Restoran Ranau Indah, Sabtu (27/01/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dan Surat Keputusan Mahkamah Agung terkait Status Penginapan Waterpark yang berlokasi di Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung.
Terrkait Pelanggaran pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Waterpark dan Penginapan Ranau Indah di Badan Air Danau Ranau dan Kawasan sekitar Danau/Waduk. yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040.
Pembangunan Waterpark dan penginapan Ranau indah tanpa memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR). Serta di kenakan sanksi administratif berupa Penghentian kegiatan dan penutupan lokasi sejak tanggal 1 Juni 2022, dilakukan Pembokaran Bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Kasi Datun Aldi Rinanda Rijasa , S.H.,M.H. saat membaca kan Surat Keputusan Mahkamah Agung mengatakan bahwa terkait memeriksa perkara tata usaha negara dari pomohon kasasi PT Sumbara Multi Artha dengan termohon kasasi Bupati Kabupaten OKU Selatan.
Bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan penggugat dalam gugatannya memohon kepada pengadilan untuk memberikan keputusan.
Dirjen Ariodilah Virgandtara Direktur penertiban pemanfaatan ruang dari kementerian dalam arahannya mengatakan dari tahun 2018 dari gugatan PT Sumbaraya Arta yang telah melakukan proses yang panjang.
Dan dari hasil kemarin telah mendapatkan hasil dari keputusan pengadilan Palembang yang harus dilaksanakan penertibannya, dalam pemanfaatan objek wisata harus memiliki aturan-aturan dalam dalam memanfaatkan ruang objek wisata yang memiliki kelengkapan surat menyurat.
“Dirjen Ariodilah berharap kedepan, mari kita manfaatkan ruang objek wisata yang ada dengan melengkapi surat-surat perizinan, sehingga pembangunan di suatu objek wisata dapat terlaksana dengan baik. ambil pelajaran dari permasalahan tersebut, sehingga pemanfaatan objek wisata tata ruang di sebuah objek wisata dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Dalam arahannya Staf Ahli mengatakan, pada hari ini telah disepakati bahwa kita akan menindaklanjuti hasil dari pengadilan negeri Palembang dan surat keputusan MA, tentang keputusan yang telah keluar, ini merupakan hasil akhir.
Upayakan langkah-langkah terbaik, dalam melaksanakan tugas eksekusi pembokaran, semoga dalam pelaksanaan kegiatan pembokaran tersebut berjalan dengan lancar dan damai, sesuai dengan apa yang kita harapan bersama.
Bertempat di Penginapan Waterpark Desa Surabaya Timur, Banding Agung dan turut dihadiri Kapolres OKU Selatan, Kejaksaan yang mewakili, Inspektur, Kadin PUTR, Kadin PMPTSP, Kasat Pol PP, Kadin LH, Kepala BPN, Camat Banding Agung, TNI/POLRI, dan Kades Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung.
(Awaludin)