Tersangkut Tipikor 25 juta,PH Kadis PMD Lampura minta Perkara dihentikan.

Bandar Lampung, lantainewstv.com–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (2/11/2023) siang.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum itu, Kadis PMD Lampura Abdurrahman didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 25 juta.

Di persidangan, sebelum surat dakwaan itu dibacakan, penasihat hukum terdakwa Abdurrahman, Yelli Basuki sempat meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tak dilanjutkan.

Dia menyebut dalam perkara ini, kliennya tersebut hanya menyangkut persoalan tindak pidana korupsi yang nilainya hanya Rp 25 juta.

Padahal menurutnya, berdasarkan surat Kejaksaan Agung, jika perkara korupsi yang nilai kerugian negara di bawah Rp 50 juta maka perkaranya tak boleh diteruskan.

“Terdakwa ini hanya menyangkut masalah persoalan tipikor yang nilainya hanya Rp 25 juta.

Padahal sesuai surat Kejaksaan Agung jika nilainya di bawah Rp 50 juta, maka perkaranya tidak boleh diteruskan,” kata penasihat hukum terdakwa Abdurahman, Yelli Basuki di hadapan Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

Dia pun mengharapkan, agar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu dibatalkan.

“Untuk itu ini sebagai koreksi saja, harapan saya bahwa dengan perkara nilainya hanya Rp 25 juta, jaksa harapan saya agar menarik dakwaannya dan membatalkan dakwaannya untuk terdakwa Abdurahman,” ungkapnya.

Sementara menanggapi permintaan penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Hendro Wicaksono menyatakan, jika persidangan tersebut tetap dilanjutkan.

Meski begitu, Hendro meminta apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dapat menjadi catatan tim jaksa penuntut umum.

“Jadi karena ini sudah masuk proses persidangan ya jadi ini kita tetap lanjutkan, tapi ini menjadi catatan kepada jaksa apa yang disampaikan penasihat hukum,” kata hakim Hendro Wicaksono.

Atas pernyataan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Abdurahman mempersilakan jika pembacaan surat dakwaan itu tetap dilakukan.

“Jika memang menurut jaksa ini diteruskan ya silakan saja,” ujarnya.

Meski begitu, dia menyayangkan jika perkara ini tetap dilanjutkan. Dia kembali menegaskan, bahwa perkara korupsi yang nilainya di bawah Rp 50 juta tidak boleh diteruskan hal itu mengacu pada surat edaran Kejaksaan Agung.

“Surat edaran yang nilainya di bawah Rp 50 juta itu tidak boleh diteruskan, apalagi uangnya sudah dikembalikan, karena apa? Tujuannya pidana korupsi ini lebih kepada ke pengembalian uang kerugian negaranya Itu saja,” bebernya.

Dia menyebut, dalam perkara yang melibatkan empat orang terdakwa ini, kliennya hanya menerima gratifikasi Rp 25 juta.

“Kalau Abdurrahman hanya Rp 25 juta, Ismirham Rp 5 juta, Ngadiman Rp 39 juta, jadi semuanya di bawah Rp 50 juta,” terangnya.

Karena perkara ini dilanjutkan dan jaksa tetap membacakan surat dakwaan terhadap kliennya, maka dia menegaskan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung supaya perkara dihentikan.
“Makanya kalau ini dakwaan diteruskan kami mau nulis surat ke Kejaksaan Agung supaya dihentikan,” tandasnya.

Sementara berdasarkan pantauan Awak Media di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum ini dimulai pada pukul 11:30 WIB.

Namun hakim menunda persidangan pada pukul 12:00 WIB untuk istirahat. Sidang pembacaan dakwaan kembali dilanjutkan pada pukul 13:00 WIB

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *