Terancam 15 tahun penjara,pelaku pembuangan Mayat ke septic – tank.

Cilacap, lantainewstv.com–Pelaku Pembuang mayat wanita di dalam septic tank rumah warga di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap akhirnya terungkap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menjelaskan peristiwa mengenaskan itu berawal ketika pelaku AS (31) masuk kerumah korban melalui jendela pada Minggu 10/9/2023.

“Ketika AS hendak mengambil dompet dilemari kamar kepergok korban yang terbangun. Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu mengabil dompet korban,” ujar Kapolresta

Namun, ketika tersangka hendak pulang melihat pakaian korban tersingkap dan membuat AS ingin meyetubuhi tapi di lawan hingga dahi korban di saat mengguna kan golok yang dibawanya.

Pelaku yang sudah gelap mata itu, juga memukul korban dengan tangan kosong hingga membuat korban kembali lemas. Kemudian melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.

Pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk melihat kondisi korban yang ternyata .masih tergeletak di kasur berlumuran darah.

Bermaksud ingin menghilangkan jejak, tersangka memindahkan tubuh korban ke halaman belakang dan membuang pakaian nya ke sumur tua serta menyimpan tubuh korban ke tangki septik milik Sudiyono sekitar 50 meter dari rumah korban.

Keesokan harinya, pada tanggal 12/9/2023, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya berupa cicin dan HP korban di Pasar Gandrungmangu seharga Rp. 1.500.000

Tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang ke pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp. 1.000.000,00 digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku berhasil di tangkap jajaran Satreskrim pada Kamis 14 September 2023 di Alun Alun Banyumas.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Kapolresta.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *