Tekab 308 Polres Lamteng Gulung Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Diantaranya Dilumpuhkan.

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Dua Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabuapten, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pringsewu dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, disalah satu kontrakan dikawasan Bandarjaya, Kamis (26/09/2024).

Satu diantaranya terpaksa harus dihentikan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan ditangkap, Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut Kasat Reskrim terungkapnya identitas pelaku bermula dari nyanyian Jef (23) warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan adalah spesialis Curanmor Lintas Kabupaten yang telah terlebih dahulu di bekuk Tekab 308 Presisi Polres Lamteng pada (9/9) yang lalu.

Dari Mulutnya Jef Polisi mendapati nama-nama pelaku Curanmor yang aktive menjalankan aksi pencurian yakni Wah (19) warga Kampung Tanjungratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Lamteng Jef kerap melakukan aksinya dengan Tom (34) warga yang sama.

Dalam catatan kepolisian Wah dan Tom, diduga telah melakukan aksi pencurian motor jenis Beat Setret warna hitam Nopol BE 2058 GAZ, milik korban Alan (17) warga Dusun 3 Kampung Kalirejo Lampung Tengah, (22/7/2024)

“Kedua pelaku ini juga sering berganti pasang saat melakukan aksi pencurian, Kadang dengan A kadang dengan B, Mereka masing-masing memiliki catatan kejahatan, ” jelasnya.

Selain melakukan setidaknya di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Lampung Tengah juga memiliki catatan kriminal di kabupaten lain.

“Kepada petugas kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di Pringsewu dan Tulang Bawang,” ujar AKP Nikolas Bagas.

Selain berhasil membekuk dua pelaku spesialis curnamor lintas kabupaten, dari kedua penjahat tersebut Tekab 308 Presisi di Pimpin langsung Kanit Resum IPDA Frans Simon Simamora STr. K. MH, Katim Tekab AIPTU Muchsin, juga mendapati nama-nama pelaku lainya, yang masih bebas berkeliaran.

“Saat ini kami sedang mengembangankan penyidikan pendalaman pemeriksaan, terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka, ” katanya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara diatas 7 tahun.

(Paimin)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *