Siswi SMA Negeri di Kecamatan Sekampung diduga jadi Korban Pencabulan.

Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI)- Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dihebohkan dengan kejadian di Bekri Desa Tanjung Jaya Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku Warga Negeri Katon kecamatan Margatiga (Saiful) yang sudah beristri,diduga mencabuli siswi SMA Warga Kecamatan Sekampung, sebut saja Anggrek, yang masih duduk dibangku SMA kelas 11.

Orang tua anggrek ketika diwawancara membenarkan bahwa putrinya waktu itu digrebek Warga, kami tau info tersebut, pada saat itu kami di bel Kepala Desa Tanjung Jaya bahwa anak kami diamankan di Kepala Desa Tanjung Jaya, supaya anak kami bisa dibawah pulang.

Dengan kejadian tersebut akhirnya kami kesana didampingi Bayan Gin, ketika disana supaya permasalah Anggrek ini bisa selesai saya harus membayar denda sebesar 5juta rupiah, akhirnya demi anak saya bisa pulang, saya ikut juga urunan sama orang tua Saeful membayar denda ke-Desa dengan alasan Kades untuk bersih Desa, sebesar 1juta rupiah, karena saya cuma bisa membayar segitu, dari 5juta rupiah permintaan mereka,”keluh orang tua Anggrek.

Saiful sampai saat ini tidak bisa di temui, Menurut keterangan orang tua SA yang diduga menjemput dan meniduri anggrek, lelaki yang sudah beristri, juga membenarkan, bahwa kejadian di kecamatan Bekti Kabupaten Lampung Tengah,tepatnya Desa Tanjung Jaya anaknya diamankan Kepala Desa, supaya tidak diamuk masa,”cerita orang tua SA yang diduga pelaku.

“Saya taunya di bel Pak Dian Kepala Desa Negrikaton bahwa, Kepala Desa Tanjung Jaya ngebel Pak Dian,akhirnya saya berangkat kesana, disitu ada Kepala Desanya dan ada dua Oknum anggota Polisi juga yang ikut mendamaikan,”ujarnya.

Supaya damai di Desa waktu itu mereka meminta uang 6juta rupiah, kami tidak ada kami cuma ada 3juta rupiah, karena yang 1juta rupiah nya uang anak saya, kalau tidak kami bayar anak saya tidak bisa pulang,”tambahnya.

Dengan ini beberapa Aktivis di Kecamatan Sekampung mengharapkan kepada APH untuk cepat menindak lanjuti yang diduga pelaku Pencabulan anak dibawah umur, supaya pelaku dihukum atas perbuatannya.

(Tim/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *