Jawa Tengah, lantainewstv.com–Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng Selasa (09/01/2024) pagi berhasil mengamankan 20 kendaraan roda empat berbagai jenis, serta lima tersangka penadah kendaraan roda empat.
Lengek Squad Grup merupakan komunitas penadah kendaraan hasil kejahatan asal Pati, Jawa Tengah ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng dalam operasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Lima pelaku masing-masing AP, SJ, PT, SI serta SH warga Pati, Jawa Tengah ditangkap saat memasarkan kendaraan roda empat berbagai jenis dengan harga yang lebih murah namun tidak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam aksinya sebagai penadah kendaraan tanpa disertai surat resmi sejak tahun 2017 itu pelaku rata-rata mendapat keuntungan sekitar Rp20-Rp30 juta setiap kendaraan yang dijual. Pada penangkapan terhadap lima pelaku ini, Polda Jateng berhasil mengamankan 20 kendaraan bermotor roda empat dengan berbagai jenis yang dibeli dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur serta Jakarta.
“Memperjualbelikan barang atau kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen, ini terjadi diluar TKP dimana diwilayah jepara dan pati dimana pelaksaan itu kita lakukan dengan barang bukti hampir dua puluh kendaraan mobil yang tentunya mobil ini tidak dilengkapi dengan surat dokumen. Korban yang dirugikan adalah corporate atau perusahaaan dimana para pelaku beroperasi diwilayah jawa barat, jakarta, jawa timur dan sebagainya, tetapi kami mempunyai pos di pati, bahkan para pelaku itu mempunyai grup namanya lengak squad. Informasi tersebut diberikan oleh masyarakat sekitar tanggal 29 desember kepada anggota ranmor kita,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jawa Tengah.
Salah satu pelaku mengaku dirinya mencari kendaraan yang dijual secara online tanpa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan harga yang murah di Jawa Barat, Jawa Timur serta Jakarta.
Kemudian kendaraan yang sudah ditampung itu dijual kembali melalui situs online serta group media sosial dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta tergantung jenis kendaraan yang dijual.
Delapan pak, dari rumah. Istri dan tetangga saya tahunya resmi. Saya ambilnya dari Jabar, Jatim sama Jakarta. Saya ambilnya mobil Pajero, saya jualnya 205 an,” kata PT, pelaku.
Aksi pembelian kendaraan hasil kejahatan yang merugikan perusahaan leasing ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng telah membentuk tim untuk mengembangkan penyelidikan pada ratusan kendaraan yang sudah di jual belikan di bawah tangan oleh pihak debitur. Dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas mereka rata-rata mendapatkan keuntungan sekitar 20-30 juta.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada sekelompok geng atau lengek squad ini melakukan penjualan kendaraan yang hanya ada STNK dan dalam tiga minggu kita lakukan pendalaman, ternyata mereka semua berkumpul di wilayah Pati,” ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Ditreskrimum Polda Jateng.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh lima pelaku ini petugas akan menjerat dengan pasal tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Red)