Lampung Utara, lantainewstv.com–Setelah lima tahun mencari keadilan, Oman Abdurohman akrab disapa Mbah Oman dibebaskan, Mbah Oman sempat ditembak dan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai perampok.
Dirinya pun ditangkap Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu, Merasa tak bersalah sama sekali, Oman akhirnya tak terbukti sebagai perampok, Akhirnya Mbah Oman menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara dan menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
(Red)