Bandar Lampung, lantainewstv.com–Pemkot Bandar Lampung memberhentikan sementara Dani Darmawan dari jabatan Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung, Kemiling Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri, Robi mengatakan, SK pemberhentian Seklur Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung itu telah ada di BKD.
“Yang jelas dia (Seklur) lagi diproses hukum, kalau masalah status kepegawaiannya nunggu inkrahnya nanti,” kata Robi, Kamis (5/1/2024).
“Tetapi bu wali kota kalau masalah narkoba ini tidak toleransi, Infonya di BKD, SK pemberhantian sebagai Seklur dari BKD sudah terbit,” tuturnya.
Robi menyebut, apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari 2 tahun, maka status ASN Seklur tersebut akan dicopot.
“Kalau putusannya nanti di atas dua tahun akan langsung diberhantikan sebagai PNS juga rekomendasinya berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herlywati mengatakan, per hari ini Seklur Sumber Agung itu telah diberhentikan sementara.
Atas hal itu, Herly mengaku, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memerintahkan pihaknya untuk memberhentikan sementara jabatan Dani Darmawan sebagai Seklur Sumber Agung.
Terkait akankan Seklur tersebut diberhentikan dari status ASN, Herly mengaku pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan.
(Red)