SATRES NARKOBA POLRES LAMTIM PERKETAT PEREDARAN NARKOBA DAN MEMBURU PARA PELAKU.

Lampung Timur,lantainewstv.com (SMSI) — Satuan Resersa Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur memperketat Jalur Lintas Timur (Jalintim) yang diduga berpotensi sebagai lintasan peredaran narkoba baik lokal maupun antar pulau. Selain itu, petugas juga memburu para pelaku atau bandar barang haram tersebut.

Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan Polres Lampung Timur yang baru sepekan dilantik menggantikan Iptu Suheri Kasat narkoba sebelumnya. Lulusan Sekolah Inspektur Polisi 2016 itu berkomitmen dan akan melanjutkan pimpinan sebelumnya yakni memperketat peredaran narkoba wilayah hukum polres setempat. Apalagi wilayaj hukum Lampung Timur merupakan Trans Nasional yang menghubungkan Aceh dengan pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan
“Lampung Timur adalah jalur Trans Nasional yang menghubungkan Provinsi NAD dengan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan. Kami akan memperketat jalur tersebut,” ujar Riki Setiawan mendampingi Kapolres AKBP M.Rizal Muchtar, Senin 03/07/2023.

Selain memperketat jalur tersebut, ujar Iptu Riki, Satres Narkoba juga akan terjun ke pelosok desa di 24 kecamatan. Pasalnya, peredaran barang haram khususnya sabu itu dewasa ini telah merambah hingga pelosok dan tanpa memandang usia atau profesi.
“Demi keberlangsungan hidup dan generasi mendatang, kami akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, apalagi bandar,” tegas mantan Kapolsek Way Bungur itu.

Oleh sebab, pihaknya mengimbau warga atau generasi usia produktif, hendaknya menjauhi zat mematikan itu. Sebab, dewasa ini pemakai atau pengedar barang terlarang yang berhasil diciduk sebagian besar berusia produktif atau bawah umur.
” Kami mengimbau sebelum menyesal hendaknya tidak main-main dengan narkoba. Karena selain ada ancaman hukum mati, narkoba merusak kehidupan manusia,”ujar perwira yang taat beribadah itu.

Guna memperberat hukuman para pelaku, baik pemakai apalagi pengedar, Satres Narkoba minta pihak kejaksaan selaku penuntut tak segan-segan menuntut hukuman setinggi-tingginya. Hal itu sebagai efek jera bagi pelakunya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pelakupun harus dihukum berat. Apalagi bandar atau pengedar,” pungkas Riki Setiawan.

(Hali Adhari)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *