
Lampung Timur, lantainewstv.com—Petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Way Jepara Lampung Timur mengutip biaya pendaftaran pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keluarga pasien menuding tindakan itu pungutan liar.
Sofyan, keluarga pasien mengatakan, Selasa (11/2) sekitar pukul 15.00, puteranya mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di jalan desa, Desa Braja Caka Kecamatan Way Jepara. Akibatnya, korban dibawa ke Puskesma Way Jepara. Hasil pemeriksaan di UGD, korban menderita luka serius kaki kanan.
Saat mendapat penanganan pihak medis, orang tua korban mengurus berkas di unit laka polres setempat termasuk berkas BPJS. Meskipun berkas telah lengkap, keluarga korban diminta uang pendaftaran sebesar Rp50 ribu.
“Sebagai orang tua, saya terkejut diminta biaya pendaftaran. Padahal, saya pemegang BPJS. Apakah ini memang sudah aturannya,” ujar Sofyan.
Atas pungutan itu, Sofyan lalu mendatangi puskesmas dan menanyakan biaya pendaftaran dimaksud. Petugas bagian pendaftaran menyatakan hal itu telah di atur dengan peraturan bupati. Tapi, petugas tak menjelaskan secara rinci isi perbup dimaksud.
“Saya tak mempersoalkan uang Rp50 ribu, asal semuanya jelas dan ada payung hukumnya,”tegas Sofyan.
Atas kejadian itu, Sofyan akan mengadu ke dinas kesehatan setempat.
“Saya akan melapor ke kadis kesehatan. Jika pungutan ini tidak benar, jangan sampai menimpa pasien lainnya,”pungkas Sofyan.
Kepala UPTD Puskesmas Way Jepara Munawar menegaskan, program BPJS tak berlaku bagi pasien yang disebabkan kecelakaan lalulintas. Sehingga segala bentuk tindakan medis termasuk pendaftaran dikenakan biaya. Petaturan itu juga telah ditetapkan lewat peraturan bupati.
“BPJS tidak melayani pasien lakalantas dan itu sudah ditetapkan lewat perbup,” tegas Munawar.
(Hali Adhari)