Proyek bangunan UKS dan perpustakaan SDN 3 Gunung raya terindikasi bermasalah/sarat kurupsi .

Lampung Timur – (Lantainewstv.com)SMSI – Pekerjaan Proyek Bangunan UKS dan perpustakaan di SDN 3 Gunung raya, Kecamatan marga sekampung, Lampung timur, meski Diduga tak sesuai spek RAB namun tetap di lanjutkan.seakan tidak perduli yang penting asal jadi,

Di beritakan sebelumnya bahwa proyek bangunan UKS dan perpustakaan SDN 3 Gunung raya diduga jadi ajang kejar keuntungan.

” Kami sangat khawatir akan kualitas bangunan itu yang di buat asal jadi, masak pondasi nya tidak dalam dan juga pemasangan bata tembok tanpa cor tiang, ini di ragukan kualitas bangunan nya,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan, Selasa (06/09/2022).

Pantauan di lokasi terlihat pekerja masih melanjutkan pembangunan meski pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai spek RAB,
Pondasi menggunakan batu keriting dengan kedalaman pondasi sekitar 20cm bahkan ada yang cuma 15cm, juga dengan pemasangan bata tembok UKS tidak menggunakan cor tiang, selain itu tidak di jumpai nya papan plang informasi yang terkesan seolah sengaja di tutup-tutupi.

Mustopa selaku pemborong yang sekaligus kepala tukang saat sikompirmasi , mengatakan pekerjaan ini sudah sesuai dengan spek dan perencanaan.

” Pekerjaan ini sudah sesuai dengan perencanaan awal, yang merencanakannya orang kabupaten, kami hanya menjalankan saja,” ungkap Mustopa.

Sementara itu Ibu Yuli selaku kepala sekolah SDN 3 Gunung raya mengaku tidak tahu-menahu mengenai konstruksi bangunan tersebut.

“Saya tidak faham mengenai bangunan itu, saya tahunya hanya terima kunci dah terima beres,” kata Bu Yuli saat di konfirmasi via Telepon.

Dengan tidak adanya papan plang informasi proyek ini menunjukkan Minimnya keterbukaan informasi publik di proyek yang bersumber dari dana anggaran kabupaten ini kuat dugaan jadi ajang korupsi demi keuntungan.pribadi
UU No 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan “bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Namun sepertinya UU tentang keterbukaan informasi publik ini tidak berlaku untuk proyek bangunan UKS dan perpustakaan di SDN 3 Gunung raya.

Minimnya keterbukaan informasi publik dan pengawasan dari Dinas terkait.
Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek RAB dan terkesan asal jadi ini seolah sengaja di biarkan oleh dinas terkait.

Kepada PPK, PPTK, Konsultan, Kepala dinas pendidikan lampung timur Dan Ketua lembaga pengawasan pembangunan Lampung (LPPL) agar
Tidak terkesan adanya pembiaran.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *