Polres Subang Amankan Oknum Polisi Yang Aniaya Remaja Hingga Tewas.

Jawa Barat, lantainewstv.com–Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial W E (39) diamankan oleh Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga menyebabkan kematian.

Kronologi kejadian bermula dari laporan warga tentang potensi tawuran remaja di wilayah Pantura, Subang. Pelaku, setelah menerima laporan, mengejar rombongan korban, menabrak kendaraan mereka, dan akhirnya menganiaya korban.

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna mengatakan, kronologi kejadian berawal gerombolan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Pantura, Subang, pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 21:00 WIB kemarin.

“Untuk korban bersama dengan lima temannya ini berkumpul di daerah di Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban dan 5 temannya ini berangkat ke wilayah Gempol dengan membawa senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran,” ujar Endar di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).

Endar menjelaskan, tawuran yang diduga akan dilakukan oleh para remaja tersebut tidak terjadi. Setelah itu, menurut Endar, pihak kepolisian dari Polsek Pusakanagara menerima laporan dari warga bahwa terdapat gerombolan remaja yang akan melakukan tawuran.

“Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi, ternyata tidak ada. Kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan akhirnya melihat korban dan 5 temannya ini di Dusun Gempol. Melihat dengan membawa barang, sehingga pada saat itu juga berupaya menghentikan korban,” katanya.

Dia mengatakan pelaku langsung berupaya mengejar tetapi gerombolan pelajar berupaya untuk kabur. Namun pelaku masih tetap mengejar dengan motor sehingga motor korban terjatuh di daerah persawahan. “Rekan-rekannya berhasil kabur sementara korban tidak kabur karena tertimpa motor,” ungkapnya.

Pelaku berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan mengapa korban membawa sajam. Berdasarkan dari keterangan pelaku, pelaku menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam.

“Dengan terjadi kejadian ini orang tua dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pada saat itu juga dari Satreskrim Polres Subang langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka yang saat ini berstatus anggota polri, oknum. Dan selanjutnya dari Satreskrim melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.

Korban meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari petugas Polri. Barang bukti termasuk senjata tajam, helm, pakaian, dan kendaraan.

“Karena pelaku ini oknum anggota Polri dari segi pidananya kita sudah tegak lurus dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara 15 tahun, untuk kode etik paling berat adalah PTDH,” pungkasnya.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *