Polisi Telah Terima Laporan Atas Edi Darmawan Ayah Kandung Mirna Salihin.

Jakarta, lantainewstv.com–Setelah 7 tahun penantian akhirnya nama Edi Darmawan Salihi disebutkan berurusan dengan hukum, oleh sejumlah pengacara ia dilaporkan ke polisi.

Ayah kandung Mirna Salihin adalah pihak utama yang membuat Jessica Wongso harus mendekam di penjara pasca kematian anaknya.

Edi Darmawan Salihin ayah dari korban kopi sianida itu telah dilaporkan ke polisi di Mabes Polri Jakarta Selatan pada jumat 1 Desember 2023.

Dalam video TikTok akun LeonSinaga yang diunggah pada 16 jam lalu memperlihatkan puluhan pengacara memberikan keterangan kepada awak media.

Puluhan pengacara tersebut tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, mereka telah melaporkan Edi Darmawan ke pihak kepolisian.

Laporan para pengacara pembela Jessica Wongso itu menyebutkan bahwa Edi Darmawan Salihin diduga menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksudkan berupa potongan rekaman kamera CCTV di kafe Olivier tempat kejadian perisitiwa drama kasus kopi sianida dimulai.

Dalam dugaan tersebut Martin Lukas Simanjuntak mengatakan para pengacara pembela Jessica Wongso menyertakan pasal 221 ayat 2 KUHP dan pasal 321 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Ayah mirna Salihin pada 27 Juni 2016 lalu menjawab tidak memiliki rekaman CCTV atas pertanyaan hakim dalam persidangan terkait hal tersebut.

Namun kenyataannya Edi Salihin memberikan keterangan berbeda, dalam sebuah tayangan televisi swasta ayah korban kopi sianida itu menunjukan bukti CCTV di Kafe Olivier kepada Karni Ilyas pada 7 Oktober 2022.

Dengan gagahnya Edi Darmawan Salihin menunjukan video CCTV yang disimpan dalam galeri smarphone ke Karni Ilyas serta menyebutkan seorang bernama Kiki yang entah siapa.

Pihak pengacara pembela Jessica Wongso menduga keras bahwa CCTV yang disuguhkan sebagai bukti dalam persidangan adalah tidak lengkap.

Para pengacara pembela Jessica Wongso melihat bahwa bukti yang disajikan sebagai bukti dalam persidangan jauh dari CCTV yang diperlihatkan oleh Edi Darmawan dalam sebuah acara di televisi swasta.

Video CCTV yang diperlihatkan oleh ayah kandung Mirna kepada Karni Ilyas beberapa tahun lalu itu tidak menjadi pelengkap bukti dalam persidangan sebagai kelengkapan dakwaan.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *