
OKU Selatan, lantainewstv.com–Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pastikan para Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten OKU Selatan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten OKU Selatan Darmawan, S.E.,M.Si. menjelaskan bahwa ada 24.360 penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisioner KPU dan Bawaslu juga termasuk PPK, PPS, dan Linmas di 252 Desa dan 7 Kelurahan di 19 Kecamatan Se Kabupaten OKU Selatan.
Penyelenggara Pemilu yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), hal ini sesuai dengan amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang Jamsostek dan Inpres No 02 Tahun 2001 tentang Optimalisasi Program BPJS Tenaga Kerja.
“Perlindungan ini merupakan antisipasi apabila saat melaksanakan tugas terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja. Namun kita semua berharap baik Pemilu maupun Pilkada akan berjalan lancar tanpa halangan apapun sesuai dengan harapan kita semua,” ungkap Kadisnakertrans.
Untuk diketahui upaya ini merupakan langkah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam hal ini telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para penyelenggara Pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu selama 8 bulan selama masa tugas Pemilu.
“Maka dari itu, pemerintah daerah telah mengambil inisiatif dengan mengizinkan KPU dan Bawaslu untuk mengajukan anggaran serta jumlah anggota yang perlu dilindungi oleh BPJS.”Langkah ini akan mempermudah kami dalam melaksanakan program ini,” tambahnya.
“Inisiatif untuk memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini diambil sebagai langkah proaktif oleh Pemerintah Daerah OKU Selatan bersama BPJS OKU Raya untuk melindungi para penyelenggara Pemilu dan memastikan suksesnya Pemilu tahun 2024,” tegas Darmawan.
(Jhon)