Eks ASN BPN Lamtim Ditetapkan Kapolda Lampung Tersangka Kasus Bendungan Marga Tiga.

Bandar Lampung, lantainewstv.com–Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 30 November 2023 lalu, Namun Kapolda belum bersedia mengungkap identitas ASN tersebut.

“Sudah menetapkan satu tersangka,” kata Helmy saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi dan pihak terkait di ruang Komisi I, Selasa (5/12/2023).

Helmy menjelaskan, informasi mengenai identitas hingga instansi tersangka ada di Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kapolda menyarankan untuk langsung bertanya kepada Ditreskrimsus Kombes Pol Donny Arif Praptomo.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo, saat dihubungi mengatakan, ASN eks Pertanahan (BPN) Lamtim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bendungan Margatiga.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“lya ASN eks Pertanahan Lampung Timur sudah tersangka,” kata Donny, Selasa (5/12/2023).

Namun, Donny belum bersedia membeberkan secara lengkap identitas tersangka tersebut, “Baru ditetapkan tersangka, cukup itu dulu ya,” ujarnya.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *