Perusahaan WiFi di Braja Selebah diduga tampa izin dan menempel di Tiang PLN.

Braja Selebah,lantainewstv.com, (SMSI) -Banyaknya permintaan pelanggan dari Elemen masyarakat untuk memasang WiFi di rumah – rumah,Guna memperlancar jaringan internet,membuat masyarakat banyak yang meminta kepada salah satu perusahaan WiFi untuk memasangnya.

Salah satu perusahan yang berada di Braja Selebah contohnya,tepat nya di desa braja Harjosari PT ITN (internet network) milik imam warga desa Braja Harjosari ketika di konfirmasi oleh awak media terkait masalah perizinan perusahaan yang di kelola nya,beberapa waktu yang lalu me jelaskan : “untuk izin nya pak sudah ada,”namun imam tak bisa menunjukkan surat izin yang dia ucapkan untuk usaha WiFi yang di kelolanya.

Ketika di tanya terkait masalah kabel WiFi miliknya yang menempel di tiang PLN dan tiang kabel optik milik salah satu perusahaan yang di duga belum meminta izin dengan pihak terkait,yang artinya usaha WiFi tersebut telah mencuri dan memakai tiang tersebut untuk memperlancar usahanya.

Jika mengacu kepada aturan berdasarkan undang – undang no 36 tahun 1999 bagi para pengusaha,Pasal,1 ayat,2,yang mana ancaman kurungan penjara selama 6 tahun penjara atau denda enam ratus juta rupiah (600 juta).Seharusnya sebelum memasang jaringan kerumah rumah harus telah terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana PERMEN no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, PERMEN no 13 tahun 2019 tentang syarat untuk telekomunikasi, dan PERMEN no 13 tahun 2019 tentang syarat untuk mendirikan ISP,jika dilanggar maka akan di kenakan sangsi denda sesuai 47 yang menyebutkan barang siapa yang melanggar dengan ketentuan yang di maksud dalam pasal 11 ayat 1 dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda 1 milyar.

Namun sayang nya,Imam ketika di konfirmasi terkait legalitas usaha yang di jalani nya saudara imam tak bisa menunjukkan surat izin usaha WiFi RT/RW NET dan bahkan Imam DIDUGA menjual nama aparat penegak hukum,’ iya pak kalau masalah untuk mengurus kemaren sudah di urus oleh pak Budi ke polres,”ungkapnya

Ketua DPD NGO Lantai Lampung Timur,Sunarso ketika diminta tanggapan terkait nasaah ini,berharap kepada Aparat penegak hukum, Dinas Kominfo baik provinsi dan Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas terkait untuk segera mengecek dan menindak tegas kepada para pelaku usaha nakal khusus nya di kecamatan braja selebah milik imam warga desa braja Harjosari.

(Andre/Mr jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *