Palembang, lantainewstv.com–ES, baru umur 23 tahun, pemuda asal Tulung Selapan, kabupaten OKI, provinsi Sumatera Selatan ini sukses bobol m-banking milik warga Palembang.
Dalam 100 kali transfer uang Rp2,3 miliar ludes masuk ke 20 rekening teman-temannya. Ya, ES bagi-bagi uang ke teman-temannya, Para pelaku kejahatan terus berinovasi.
Mengikuti perkembangan teknologi. Khususnya yang bergerak dalam aksi tipu menipu. Kasus terbaru, seorang ibu rumah tangga asal Palembang yang jadi korbannya.
Uang Rp2,3 miliar dalam tabungan dan dompet digital korban berusia 58 tahun ini dikuras habis.
Pelakunya ES (23). Lagi-lagi warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Tepatnya Tulung Selapan Ilir.
Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku di rumah mertuanya.
Bertempat di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, Kamis, 14 September 2023 lalu.
Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang).
Ini modus baru setelah aplikasi undangan berbentul file APK yang sudah viral sebelumnya. Kasus ini dilaporkan korban 13 Juni 2023 lalu.
Butuh 2 bulan lebih untuk petugas Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Fitriyanti SE menyelidiki kasus ini dan meringkus tersangkanya.
Kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA).
Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian. Dia mengirimkan file. APK dengan nama surat tilang.
Itu rupanya modus baru yang jika file itu dibuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.
Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal file.
APK kiriman pelaku, mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2023, satu per satu data SMS termasuk kode OTP milik korban berhasil diretas.
Dengan itu, tersangka lalu menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar.
Pengakuan tersangka ES mengejutkan. Uang Rp2,3 miliar itu sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dia berlagak bak seorang “sultan”.
Pria pengangguran ini membagi-bagikan uang hasil penipuan itu ke para tetangga dan teman-temannya.
Ada juga yang dititipkan dengan teman-teman sekampungnya via transfer. “Ada yang belum sempat ditarik, masih dalam rekening,” aku tersangka ES.
Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022. Ia awalnya ikut dalam sejumlah komunitas. Mulai belajar dan coba-coba beraksi.
Dimulai dengan mengirimkan file. APK Surat Tilang Elektronik (E-Tilang) yang dibelinya seharga Rp500 ribu.
Tak hanya itu, ada 20 rekening bank dan Virtual Account (VA) yang juga ia beli via online seharga Rp250 ribu per rekening.
ES mengaku mencari mangsanya secara acak. Targetnya nomor-nomor telepon premium, dengan awalan 0811 dan 0812.
Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH modus operandi tindak kejahatan ilegal access yang dilakukan tersangka yakni dengan mengirimkan APK surat tilang.
“Tersangka mengaku dari kepolisian, mungkin itu yang membuat korban percaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya.
Terkait adanya kasus penipuan dan kuras tabungan modus file APK tilang elektronik disikapi cepat Sat Lantas Polrestabes Palembang, Supaya tidak jatuh korban lain.
“Kami sudah dapat informasi. Pelaku berpura-pura sebagai petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang atau Ditlantas Polda Sumsel,” ungkap urai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra.
“Pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang tujuannya agar bisa membobol rekening atau sumber keuangan korban,” jelasnya. Untuk itu, masyarakat yang tertipu lagi.
“Bagi siapa saja yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan ada surat yang dikirimkan ke alamat masing-masing,” katanya.
Surat itu menjelaskan pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
“Kalau ada yang kurang jelas, sebaiknya datang ke ruang tilang ETLE, baik di Polrestabes Palembang maupun Ditlantas Polda Sumsel,” imbuhnya.
Kasus seperti ini bukan yang pertama. Kapolda Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Achmad Luthfi bahkan turun menjadi korban.
Pelakunya, ayah dan anak, warga Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI juga. Kejadiannya Juli 2023 lalu.
Modus kedua pelaku mengirimkan undangan aplikasi APK lewat WA. Ternyata masuk ke nomor handphone (hp) Kapolda Jateng.
Setelah undangan berbentuk file APK itu diklik, ponsel Kapolda Jateng dalam penguasaan kedua pelaku.
Dari data sebelumnya, setidaknya ada 15 kasus sejak Maret 2015 hingga Januari 2023 yang melibatkan peretas asal daerah itu.
Uang yang mereka raup sudah puluhan bahkan mungkin mencapai ratusan miliar.
Seperti kasus yang diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana Bali, 28 Januari 2023 lalu.
Dengan back up personel Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel, dilakukan penangkapan terhadap Jaya Saputra (29), warga Dusun IV Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Jaya merupakan pembobol rekening nasabah milik Hendrik Salim (40), warga Kabupaten Jembrana, BALI.
Uang korban senilai Rp798 juta dikuras pelaku setahun silam. Tepatnya 2 Januari 2022.
Pengakuan tersangka Jaya, ia sudah melakoni pekerjaan ini sejak 2019 lalu.
Kurang lebih empat tahun terakhir, sudah Rp1,7 miliar yang dia dapatkan dengan hanya “bekerja” dari rumah.
Pria yang hanya tamatan SD ini, dia belajar kemampuan trik dan cara membobol rekening nasabah jarak jauh dari teman-temannya.
“Rata-rata punya kemampuan itu. Sebenarnya tidak ada keahlian khusus,” ucap tersangka.
Misalnya, untuk bobol rekening bank calon korban, pelaku hanya berusaha mendapatkan nomor One Time Password (OTP) rekening bank.
Setelah dapat OTP, uang dalam tabungan korban pun jebol.
(Red)