Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU di wilayah Lampung.
Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah digelar oleh Bapenda. bersama Samsat Lampung di sejumlah lokasi.
Selanjutnya Razia kendaraan mati pajak segera digelar di beberapa SPBU untuk menertipkan. pemilik yang masih menunggak pajak.
Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan Pemprov Lampung kepada pemilik/pengelola SPBU di Lampung per tanggal 19 Oktober 2023.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu, dijelaskan Pemprov akan menginstruksikan Tim Pembina. Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.
Ada 4 poin yang disampaikan Sekda Fahrizal dalam surat ini.
- Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
- Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
- Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
- Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dakerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.
Ada dua pihak yang jadi tembusan dalam surat ini, yaitu Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.
Sebelumnya, Bapenda Lampung telah menggelar razia kendaraan mati pajak sejak 1 September 2023 lalu.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan razia ini untuk mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya.
“Ini juga untuk pendataan, kita akan masuk ke berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintah, pusat pusat pelayanan seperti RS dan sebagainya,” ujarnya.
(Red)