Pekerja Di Jepang Diduga Pelaku Suruh Gugurkan Kandungan Wanita 21 Th Bandar Sribhawono Dari Jauh, Korban Stres Disuruh Jelasin Sendirian

LAMPUNG TIMUR, lantainewstv.com—Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, redaksi LantainewsTV merilis berita Part 2 dengan revisi dan penegasan.

Perlu ditegaskan, sejak kemarin redaksi sudah melakukan revisi dan klarifikasi. *Yang bekerja di Jepang adalah PELAKU yang diduga menyuruh menggugurkan kandungan, bukan korban.*

*PELAKU DIDUGA BEKERJA DI JEPANG:*

Ujar korban, wanita 21 tahun asal Bandar Sribhawono, dirinya diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang pria asal Rumbia yang saat ini diduga sedang bekerja di Jepang.

Ujar korban, selama pelaku bekerja di Jepang, komunikasi hanya dilakukan melalui telepon dan WhatsApp.

Ujar korban, setelah dirinya diduga hamil, pelaku yang berada di Jepang diduga justru menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Ujar korban, pelaku yang di Jepang diduga terus mendesak lewat WA dan telepon agar kandungan digugurkan.

Ujar korban, dirinya merasa tertekan, takut, dan bingung karena harus menanggung sendiri semua beban di kampung, sementara pelaku jauh di Jepang.

Ujar korban, karena diduga terus didesak dan disuruh dari Jepang oleh pelaku, dirinya akhirnya mengalami keguguran.

*KORBAN MENGAKU STRES DISURUH JELASIN SENDIRIAN:*

Ujar korban, hingga saat ini dirinya masih trauma dan stres karena terus disuruh menjelaskan sendirian, sementara pelaku yang diduga di Jepang belum memberikan penjelasan.

Ujar korban kepada Tim LantainewsTV dengan nada sedih:

_”Mereka suruh anaknya jelasin juga om, jangan aku aja malah stres aku, minta keadilan aja harus ngemis gini ya om ke mereka,”_ ujar korban.

Ujar korban, dirinya hanya meminta keadilan, namun merasa harus mengemis-ngemis agar suaranya didengar.

Ujar korban, dirinya berharap pelaku yang diduga di Jepang juga ikut menjelaskan, bukan hanya dirinya yang terus ditekan untuk menjelaskan.

*SIAPA YANG DIDUGA KENA HUKUM?*

Berdasarkan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023:

*1. Pasal 464 KUHP Baru:* Menggugurkan kandungan orang lain tanpa persetujuan, ancaman 12 tahun penjara.
*2. Pasal 465 KUHP Baru:* Menggugurkan kandungan orang lain dengan persetujuan, ancaman 5,5 tahun penjara.
*3. Pasal 463 KUHP Baru:* Perempuan yang sengaja menggugurkan kandungannya sendiri, ancaman 4 tahun penjara, namun jika terbukti dipaksa, diancam, dan ditekan, maka perempuan dapat dibebaskan sebagai korban pemaksaan.

Artinya, jika terbukti pelaku di Jepang itu yang menyuruh, membeli obat, dan menekan korban, maka yang diduga paling berat kena hukum adalah *pelaku yang di Jepang*, bukan korban.

*HIMBAUAN UNTUK KORBAN:*

Agar korban tidak kena hukum, korban dihimbau untuk:
1. Menyimpan semua bukti chat WA pelaku di Jepang yang diduga menyuruh gugurkan, jangan dihapus
2. Menyimpan bukti transfer / pembelian obat
3. Melakukan visum / rekam medis
4. Melapor ke UPTD PPA Lampung Timur dan didampingi LBH agar statusnya jelas sebagai korban

Semua pihak yang disebutkan masih berstatus *DIDUGA PELAKU / DIDUGA KORBAN.* Redaksi LantainewsTV tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya, termasuk kepada pelaku yang diduga berada di Jepang.

Hingga berita Part 2 ini diturunkan, pelaku yang diduga berada di Jepang dan berasal dari Rumbia belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp.

*Lokasi Kejadian:* Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur

*Penulis: Tim LantainewsTV*

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *