
LAMPUNG TIMUR, lantainewstv.com—Seorang wanita muda berinisial R (21) warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, diduga mengalami keguguran. Kasus ini menyeret seorang pemuda berinisial EG, warga Kecamatan Rumbia.
Berdasarkan keterangan keluarga dan 5 bukti percakapan WhatsApp yang diterima redaksi LantainewsTV, EG diduga menghamili korban R. Korban kemudian diduga disuruh menggugurkan kandungan dengan alasan EG akan berangkat kerja ke luar negeri (Taiwan).
*Kronologi Dari Bukti Chat*
Dari bukti percakapan yang dikantongi redaksi, terungkap EG beberapa kali menanyakan kondisi perut korban dan apakah obat yang dimaksud sudah diminum.
Korban menjawab merasakan sakit luar biasa hingga menangis dan ingin pulang ke rumah.
_”sakit, smpe nngis, pengen plng rasanya,”_ tulis korban R dalam percakapan tersebut.
Dalam percakapan lain, korban juga mencurahkan isi hatinya bahwa ia merasa dikorbankan demi kebahagiaan pelaku, merasa dirugikan sebagai perempuan, serta mengaku mentalnya terganggu, merasa sendirian dan merasa bersalah pasca kejadian tersebut.
_”saya perempuan terugi… udah di rusak, dihamilin, dijanjiin palsu… aku ngga prcya ega, bahkan mau km skrng ngmg bakalan nikahin sy pun sy udh ga prcya sm km,”_ tulis korban.
Setelah rangkaian percakapan tersebut, korban mengaku kontaknya diduga diblokir oleh EG dan pihak keluarganya, sehingga korban harus menahan sakit seorang diri.
Akibat kejadian itu, korban mengeluhkan sakit hebat di bagian perut dan masih dalam pemantauan keluarga di fasilitas kesehatan setempat.
*Terancam Pasal Berlapis*
Perbuatan menyuruh menggugurkan kandungan di luar ketentuan medis merupakan tindak pidana dan diduga melanggar:
1. *Pasal 346, 347, 348 KUHP* tentang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain menggugurkan kandungan.
2. *Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 428 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,* yang mengatur aborsi hanya boleh dilakukan atas indikasi kedaruratan medis atau korban tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan berwenang di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak EG belum memberikan klarifikasi atau hak jawab. Redaksi LantainewsTV tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Seluruh bukti percakapan dan foto asli menjadi arsip redaksi dan tidak ditampilkan secara utuh demi menjaga privasi korban, etika jurnalistik, dan menghindari pelanggaran pedoman komunitas.
*Penulis: Tim LantainewsTV | Editor: Redaksi*